Terdakwa Edial Tunjuk Hidung Divisi PT Bahana Line yang Terlibat Penggelapan BBM

Suasana sidang dalam pembuktian, kuasa hukum terdakwa melihat barang bukti transfer yang diajukan JPU. (blok-a.com/Isma)
Suasana sidang dalam pembuktian, kuasa hukum terdakwa melihat barang bukti transfer yang diajukan JPU. (blok-a.com/Isma)

Usai memberikan pernyataan mengejutkan, Edial, dicecar JPU Estik Dilla, dengan menanyakan bagaimana cara mengalirkan selang ke tangki Bahana Line.

“Jika selang masih terpasang di Kapal Meratus Line, kenapa bisa? Memangnya ada berapa selang jika demikian?,” kejar JPU Estik.

“Lebih dari dua selang,” ujar Edial, menjawab.

Edial lantas membenarkan bahwa proses pemindahan selang out atau keluar itu sebagai cara untuk mengurangi jatah PO BBM Meratus Line, lalu dialirkan kembali BBM ke tangki tongkang PT Bahana Line dibantu kru tongkang PT Bahana Line.

Kesaksian Edial ini tentu saja identik dan sama dengan Edi Setyawan yang dan petugas bunker officer PT Meratus Line, yakni Anggoro Putro.

Anggoro Putro juga menjelaskan hal serupa. Proses mengarahkan selang keluar ke tangki tongkang PT Bahana Line secara aktif dilakukan oleh Sukardi.

Memindahkan arah pengisian dari tangki kapal PT Meratus Line ke tangki kapal PT Bahana Line, kata Estik, dalam dakwaanya dilakukan setelah 80 persen BBM jumlah PO PT Meratus Line terisi. Baru setelah itu selang dibelokkan ke Tongkang Bahana, sehingga PO tetap terekam 100 persen di alat Mass Flow Meter atau di Laptop.

Saat pengisian menyentuh 80 persen, itulah kata Estik, mesin pompa BBM di kapal Bahana Line dihentikan.

Hal itu untuk memberikan jeda waktu pemindahan selang dan mengarahkan selang pengisian BBM memutar kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line.

Kesaksian Edial dan Anggoro sejalan dengan kesaksian terdakwa lainnya, Edy Setyawan, pada persidangan sebelumnya, Jumat (10/2/2023).

Bahkan dalam sidang ditunjukkan bukti transfer ratusan juta rupiah dari Edi kepada sejumlah rekening bank milik karyawan OOB PT Bahana Line termasuk Muhamad Mujahidin.

Edi menyebutnya sebagai uang makan atau uang tutup mulut.

Kata Edi, meski OOB tidak selalu membantu proses pemindahan selang menuju ke tangki tongkang PT Bahana Line, yang jelas OOB tahu betul akan penggelapan tersebut. Bohong jika OOB tidak tahu apa-apa.

Karena itu, Edi pun mengiyakan ketika Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyebut uang makan untuk OOB dan kru tongkang PT Bahana Line sebagai uang tutup mulut.

Edi adalah sopir pikap yang bertugas membawa dan memasang mass flow meter (MFM) milik PT Meratus Line guna mengukur jumlah BBM yang diisikan oleh PT Bahana Line ke kapal PT Meratus Line.

Edi adalah saksi kunci perkara penggelapan BBM ini karena berperan sebagai penghubung antara kru kapal PT Meratus Line yang melakukan penggelapan dengan pihak PT Bahana Line.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com