Terdakwa Edial Tunjuk Hidung Divisi PT Bahana Line yang Terlibat Penggelapan BBM

Suasana sidang dalam pembuktian, kuasa hukum terdakwa melihat barang bukti transfer yang diajukan JPU. (blok-a.com/Isma)
Suasana sidang dalam pembuktian, kuasa hukum terdakwa melihat barang bukti transfer yang diajukan JPU. (blok-a.com/Isma)

Melalui Edi, uang pembayaran solar hasil penggelapan yang diduga berasal dari PT Bahana Line diberikan untuk kemudian didistribusikan kepada terdakwa lainnya, namun khusus dari oknum karyawan Meratus Line.

Sekadar diketahui, kasus dugaan mafia penggelapan BBM yang menyedot BBM PO Meratus Line dari PT Bahana Line, setelah PT Meratus Line melapor resmi ke Polda Jatim pada Februari 2022.

Dua jenis BBM ; MFO dan HSD, diduga dimainkan oleh mafia ini. Sekira pada Maret 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alhasil 17 orang jadi tersangka.

Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian PT Meratus Line ditaksir tembus Rp 501 miliar lebih.

Sejauh ini, para tersangka yang kini duduk di kursi terdakwa merupakan para pelaku lapangan.

Namun, dari jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan orang dengan daya finansial dan infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan.

Terlebih, MFO (marine fuel oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO.

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut.

Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor atau pun penadah yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.(kim/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com