Sidang Kasus Kematian Siswa SMK Mojokerto Sempat Memanas, Kuasa Hukum Keluarga Sebut Keterangan Saksi Kontradiktif 

Kuasa hukum keluarga korban Muhammad Alfan dari LBH Ansor Jatim Dewi Murniati saat wawancara dengan wartawan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kuasa hukum keluarga korban Muhammad Alfan dari LBH Ansor Jatim Dewi Murniati saat wawancara dengan wartawan.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Suasana sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, M Alfan (18), di Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (17/11/2025) sempat memanas.

Agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya berjalan normal malah memicu ketegangan setelah beberapa saksi memberikan keterangan yang terkesan berubah-ubah.

Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Rio Filian Tono, pria 27 tahun yang didakwa terlibat dalam aksi kekerasan yang berujung pada kematian Alfan. Rio hadir mengenakan kemeja putih, peci putih, dan celana hitam, didampingi penasihat hukumnya, Junus.

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Jenny Tulak, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana. Dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto hadir JPU Erfandy Kurnia Rachman, didampingi I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti.

Agenda persidangan sebenarnya dijadwalkan menghadirkan enam saksi, namun hanya empat yang dapat diperiksa karena dua saksi lainnya belum melengkapi berkas administrasi.

Keempat saksi tersebut adalah Khoiril (dikenal sebagai Penceng), JR, R, dan AR, yang memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian kejadian sebelum dan sesudah insiden yang menewaskan Alfan.

Menurut penasihat hukum keluarga korban dari LBH Ansor Jatim, Dewi Murniati, keterangan keempat saksi yang dihadirkan kontradiktif dengan rekonstruksi maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketegangan mulai terasa ketika saksi Khoiril memberikan kesaksian yang berbeda dengan rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan penyidik.

Dalam rekonstruksi, terdakwa Rio digambarkan masuk ke rumah sambil membuka pintu dan berteriak, “Iki ta koncomu? Nang endi pedange?” (Inikah temanmu? Di mana pedangnya?). Setelah teriakan itu, Khoiril keluar rumah dan mengejar dua remaja, salah satunya Alfan.

Namun dalam sidang, Khoiril menyebut bahwa Rio sempat berada di dalam rumah sekitar 15 menit sebelum pengejaran terjadi. Pernyataan ini dinilai janggal oleh Dewi, karena menurut kesaksian saksi lain seperti SA, Khoiril terlihat mengejar korban.

“Ketidakkonsistenan ini membuat jaksa berkali-kali meminta Khoiril mengulang jawaban. Khoiril kebingungan dan jawabannya berubah-ubah,” kata Dewi.

JR, saksi kedua, juga memicu kebingungan ketika memberikan keterangan mengenai waktu kedatangannya ke rumah SA, teman korban.

Dalam persidangan, JR menyebut ia dan rekannya datang pada pukul 21.30 WIB. Namun menurut kesaksian SA dalam sidang sebelumnya, rombongan empat orang tersebut datang pada pukul 23.00 WIB.

“Perbedaan waktu ini penting. Orang tua SA menolak mereka karena sudah sangat larut malam. Kalau pukul 23.00 memang pantas ditolak,” jelas Dewi.

JR juga mengakui tujuan kedatangan mereka adalah untuk “menggebuki SA”, sebelum akhirnya batal karena orang tua SA masih berada di rumah.

Saksi ketiga, R, membuat suasana ruang sidang semakin panas setelah ia mengaku dipaksa penyidik saat membuat BAP.

Pernyataan tersebut membuat JPU Erfandy naik pitam. Menurutnya, R adalah anak sekolah yang bisa baca tulis sehingga tidak mungkin tidak memahami isi BAP.

“BAP itu dibacakan sebelum ditandatangani. Kalau merasa salah, harusnya protes saat itu juga,” tegas Dewi, menirukan reaksi jaksa.

Karena keterangan R yang dianggap mengada-ada, jaksa bahkan menyatakan siap memanggil penyidik untuk dikonfrontir.

“Kalau begitu polisinya yang salah. Perlu saya panggil penyidiknya sekalian?!” ujar jaksa dalam sidang, dengan nada tinggi.

Saksi terakhir, AR, tidak memberikan keterangan yang lebih jelas. Beberapa pernyataannya tidak mendukung kesaksian sebelumnya dan berbeda dengan isi BAP.

Menurut Dewi, banyaknya kontradiksi antarsaksi membuka dugaan bahwa keterangan di tingkat penyidikan diambil secara tidak akurat, atau sebaliknya, para saksi sengaja mengubah pengakuan mereka di persidangan.

Lanjutnya, dua saksi pertama, Khoiril dan JR, diperiksa secara bersamaan, dan keduanya langsung memicu emosi Jaksa Ari Budiarti yang menegaskan bahwa kesaksian palsu memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Saksi itu sudah disumpah. Kalau bohong, ancaman hukumannya tidak main-main,” ujar Ari dalam sidang.

Leih lanjut Dewi mengatakan, keterangan para saksi yang dinilai berbelit-belit membuat semua pihak emosi.

“Keempat saksi ini membuat emosi semua pihak. Jawaban mereka berbelit-belit, padahal pertanyaannya sama. Ini yang membuat sidang panas,” kata Dewi.

Dewi menegaskan bahwa keluarga korban hanya berharap hakim dan jaksa tetap profesional dan melihat keseluruhan fakta persidangan, baik keterangan saksi maupun BAP.

“Harapan kami, Alfan mendapatkan keadilan setinggi-tingginya. Jangan sampai terdakwa dijerat junto Pasal 53 ayat 1, karena ini bukan percobaan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa Khoiril tidak ikut dijerat pasal 55 tentang turut serta, mengingat keterlibatannya terlihat jelas dalam rekonstruksi.

Dari total 25 saksi yang diajukan JPU, baru 10 saksi yang diperiksa hingga hari ini. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com