Blitar, Blok-a.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar menerima audiensi antara pihak PT PLN dan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik.
Audiensi ini, dihadiri perwakilan PT PLN cabang Wlingi, Kediri, dan Surabaya, kuasa hukum keluarga korban, serta perwakilan Satreskrim Polres Blitar yang memantau perkembangan kasus.
Pertemuan digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026), dalam upaya mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi sejak tahun 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto menyampaikan, audiensi ini merupakan bentuk perhatian dan langkah DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak.
“Hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi pada tahun 2025. Kami berharap pertemuan ini menjadi jalan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” kata Sugianto.
Sugianto menjelaskan, DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi lanjutan antara pihak PT PLN dengan keluarga korban. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan segera menemukan titik temu dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami sarankan segera dilakukan pertemuan untuk mencari kesepakatan. Permasalahan ini harus cepat terselesaikan, tidak boleh berlarut-larut sehingga merugikan salah satu pihak,” jelasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali menyampaikan harapan agar PT PLN segera memenuhi hak keluarga korban sesuai penyelesaian yang dapat disepakati.
“Kami mewakili keluarga korban sangat mengharapkan PT PLN segera memenuhi hak-hak korban sesuai kesepakatan yang wajar. Sudah cukup lama keluarga menunggu penyelesaian ini,” kata Nur Ali.
Perwakilan Satreskrim Polres Blitar juga menyampaikan bahwa kasus ini sebelumnya telah diupayakan mediasi sebanyak tiga kali di tingkat kepolisian, namun belum ditemukan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
Sementara itu, perwakilan PT PLN menjelaskan, kehadirannya dalam audiensi adalah untuk melaporkan dan berkonsultasi. Hasil pertemuan akan segera disampaikan kepada pimpinan guna mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Kami akan melaporkan seluruh hasil pertemuan hari ini kepada pimpinan. Sesegera mungkin kami akan menyampaikan tanggapan resmi kepada keluarga korban,” jelas perwakilan PLN.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap pertemuan ini menjadi titik balik penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2025 tersebut, demi keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban. (jar/adv/dprd)










Balas