Terdakwa Kasus Kematian Siswa SMK Mojokerto Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Terdakwa RF sedang menghadiri sidang perdana dakwaan atas dugaan pembunuhan siswa SMK Raden Rahmat Mojokerto.(Istimewa)
Terdakwa RF sedang menghadiri sidang perdana dakwaan atas dugaan pembunuhan siswa SMK Raden Rahmat Mojokerto.(Istimewa)

Mojokerto, blok-a.com – Kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, M Alfan (18), memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto mendakwa RF alias Rio Filian Tono dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (3/11/2025).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, terdakwa RF hadir langsung mengenakan kemeja putih, peci putih, dan celana hitam.

Ia didampingi penasihat hukumnya, Junus. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, dengan Tri Sugondo dan B.M. Cintia Buana sebagai hakim anggota.

Sementara dari pihak penuntut, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Erfandy Kurnia Rachman bersama I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti dari Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut RF dengan sengaja dan telah merencanakan tindakan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain. Namun, rencana tersebut tidak sampai menimbulkan kematian pada korban karena adanya keadaan di luar kehendak terdakwa.

“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, apabila niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primair dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana yang tidak selesai dilakukan.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, serta disertai pasal tambahan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Akibat kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP,” lanjut jaksa penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menutup sidang setelah pembacaan dakwaan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad Muhammad Alfan, siswa kelas dua jurusan Teknik Alat Berat (TAB) SMK Raden Rahmat Mojosari, di tepian Sungai Brantas, Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin malam, 5 Mei 2025.

Korban yang merupakan anak bungsu dari pasangan Sandono (65) dan Jamik (52), warga Desa Kaligoro, Kutorejo, Mojokerto, dikenal sebagai remaja yang aktif dan memiliki kemampuan bela diri serta pandai berenang.

Penemuan jasad Alfan menggemparkan warga sekitar dan memicu penyelidikan intensif oleh Polres Mojokerto. Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan RF (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kini, proses hukum berlanjut di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk mengungkap fakta hukum atas dugaan keterlibatan RF dalam kematian Alfan.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com