Mojokerto, blok-a.com – Sidang lanjutan kasus kematian siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, M Alfan (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (10/11/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan terdakwa Rio Filian Tono bin Tiono (alm), pria berusia 27 tahun yang didakwa terlibat dalam kasus kematian Alfan.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Jenny Tulak selaku ketua, dengan hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.
Terdakwa Rio hadir langsung di ruang sidang Cakra, mengenakan kemeja putih, peci putih, dan celana hitam. Ia didampingi penasihat hukumnya, Junus.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandy Kurnia Rachman, didampingi I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti.
Sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi, di antaranya ibu korban Jamik, kakak korban Diki Sukono, serta sejumlah saksi lain yakni Achmat Atem, Afif Muzaki Arif, wali kelas Siti Khoirun Nisaa, dan relawan Aden.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Ansor Jawa Timur, Dewi Murniati, menilai dakwaan jaksa terhadap terdakwa masih mengandung kejanggalan.
“Awalnya, jaksa hanya memakai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Tapi kemudian ditambah Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa yang dijunctokan dengan Pasal 53 ayat 1 tentang percobaan. Padahal, korban ini sudah meninggal dunia. Jadi bagaimana bisa disebut percobaan?” ujar Dewi usai persidangan.
Menurut Dewi, sejumlah hal penting juga tidak digali secara maksimal oleh jaksa selama pemeriksaan saksi. Salah satunya terkait kemampuan korban dalam berenang dan bela diri.
“Tadi berkali-kali ditanyakan apakah Alfan bisa berenang, tapi ibu korban tentu tidak tahu. Padahal, Alfan punya sertifikat berenang dan bela diri. Hal ini seolah-olah diabaikan oleh jaksa,” kata Dewi.
Ia juga menyoroti tidak munculnya nama Khoirul (Penceng) dalam dakwaan, padahal dalam rekonstruksi kasus, sosok itu disebut berada di depan saat pengejaran terhadap korban.
“Saksi menyebut yang dilihatnya saat pengejaran itu Khoirul, bukan Rio. Tapi tidak ada Pasal 55 KUHP (tentang turut serta) untuk Khoirul. Ini yang membuat kami kecewa,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga lainnya, Muhammad Mukhlisin, juga menilai keterangan para saksi belum cukup mengungkap penyebab kematian Alfan.
“Penyebab kematian Alfan masih misterius. Mengapa dia bisa masuk ke sungai, apakah ada unsur kekerasan atau tidak, belum terjawab,” kata Mukhlisin.
Ia menyebut, dari keterangan saksi Diki, kakak korban, terungkap adanya luka di bagian dagu Alfan. Namun, hal itu belum ditelusuri lebih jauh oleh JPU.
“Kami menekan agar JPU mendalami luka itu. Kapan munculnya, dan apakah ada hubungannya dengan kematian korban,” ujarnya.
Mukhlisin juga berharap jaksa membuka akses informasi secara transparan dan profesional dalam mengungkap kasus ini.
“Kami menduga, selain Rio, ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. Itu harus diungkap secara terang,” ucapnya.
Sidang turut dihadiri sekitar 40 orang warga, termasuk keluarga besar dan kerabat korban, yang datang untuk memberikan dukungan moral. Proses sidang berlangsung tertib hingga selesai.
Menurut kuasa hukum keluarga, sidang kali ini belum memuaskan karena sejumlah pertanyaan penting tak diajukan oleh JPU, terutama terkait barang bukti berupa tas dan sepatu korban yang sempat diserahkan oleh salah satu saksi.
“Kami berharap sidang berikutnya bisa lebih mendalam agar misteri kematian Alfan ini benar-benar terungkap,” pungkas Dewi.
Kasus kematian Alfan mencuat pada Mei 2025 lalu, setelah jasad siswa SMK Raden Rahmat Mojosari itu ditemukan di tepi Sungai Brantas. Kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar terkait penyebab kematian korban dan dugaan keterlibatan pihak lain.(sya/lio)










Balas
Lihat komentar