Sidang Gugatan SPBU di Gresik Memanas, Pertamina Patra Niaga Hadapi Saksi Ahli dari Penggugat

Sidang gugatan PMH pemilik SPBU 54 611 02 Golokan, Sidayu, Gresik, dengan PT Pertamina Patra Niaga.(istimewa)
Sidang gugatan PMH pemilik SPBU 54 611 02 Golokan, Sidayu, Gresik, dengan PT Pertamina Patra Niaga.(istimewa)

Gresik, blok-a.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara pemilik SPBU di Golokan, Sidayu, Gresik, H. Zainal Abidin, dan PT Pertamina Patra Niaga berlangsung panas.

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Sari, PN Gresik, Kamis (14/11/2024), tim penggugat menghadirkan Saksi Ahli untuk menguji legal standing Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili PT Pertamina Patra Niaga.

Saksi ahli yang didatangkan adalah Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Emanuel Sujatmoko, yang juga mantan Rektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Sidang ini menjadi sorotan setelah Dr. Emanuel memberikan pandangan tentang keterlibatan Kejaksaan sebagai kuasa hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dr. Emanuel menjelaskan, menurut teori Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, kekuasaan suatu negara terbagi ke dalam tiga bagian yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Artinya, Kejaksaan dapat menjadi kuasa hukum di tiga lembaga negara tersebut.

“Secara atributif Kejaksaan dapat sebagai kuasa hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dari pemerintah. Namun, BUMN bukan sebagai bagian dari organisasi pemerintah/negara, melainkan kekayaan negara,” ungkap Dr. Emanuel saat memberikan pendapatnya dalam persidangan.

Ia mengatakan, kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Dr. Emanuel menegaskan bahwa menurut UU No. 16 Tahun 2004, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan tidak berhak menjadi kuasa hukum bagi BUMN, termasuk anak perusahaan seperti PT Pertamina Patra Niaga.

Untuk diketahui, PT Pertamina Patra Niaga Cq Executive General Manager Regional Jatimbalnus adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sesuai UU 19 tahun 2003 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

“BUMN dan anak perusahaan BUMN merupakan dua entitas hukum yang berbeda dengan kewajiban masing-masing terhadap aset perseroan,” jelasnya.

Dr. Emanuel menyatakan, pendapat yang ia sampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada persidangan di PN Gresik dalam perkara perdata nomor 46/Pdt.G/2024/PN.Gsk.

“Sehingga nantinya bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim ketika memutuskan perkara,” tandasnya.

Di tengah persidangan, tim tergugat yang tidak setuju dengan keterangan Saksi Ahli sempat melontarkan komentar kurang etis, hingga ditegur oleh Ketua Majelis Hakim.

Kuasa hukum dari Kejati Jawa Timur kemudian menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpendapat JPN dapat mewakili BUMN. Namun, mereka enggan berkomentar lebih lanjut.

“Intinya saksi ahli sudah menyampaikan bahwa JPN dapat mewakili untuk kepentingan kekayaan negara. Dan BUMN adalah salah satu kekayaan negara, itu poin ya,” katanya.

Salah satu JPN yang menolak menyebutkan namanya mengatakan bahwa pemblokiran suplai BBM ke SPBU tersebut sudah sesuai dengan isi perjanjian (MOU) dalam kondisi tertentu.

“Jika terjadi pemblokiran, maka mereka (Pertamina Patra Niaga) hanya menjalankan isi perjanjian. Dalam hal terjadinya sengketa di SPBU ini ya harus diblokir,” ujarnya.

Pemblokiran Versi Pertamina Patra Niaga

Di sisi lain, Kabag Humas Pertamina Patra Niaga, Taufik Kurniawan, menanggapi soal pemblokiran suplai BBM ke SPBU milik H. Zainal Abidin.

“SPBU ini konteksnya lebih luas lagi terkait ketahanan suplai BBM. Semisal sebuah perusahaan mengalami situasi kendala internal yang belum selesai, kami yang mengadakan perjanjian dengan SPBU bisa mengambil tindakan untuk memastikan pasokan BBM tetap terjaga di wilayah tersebut,” jelas Taufik.

Pihaknya menjelaskan bahwa keputusan yang diambil ini justru mengutamakan kepentingan masyarakat. Atas adanya sengketa di SPBU Golokan, suplai BBM juga telah dialihkan ke SPBU terdekat lain.

“Karena masing-masing SPBU punya perjanjian dengan Pertamina Patra Niaga yang mengatur apabila terjadi hal seperti sekarang ini, maka kita bisa mengambil tindakan tertentu. Konteksnya dalam mempertahakan suplai BBM kepada masyarakat. Yang kita pikirkan adalah masyarakat,” terangnya.

Taufik mengungkapkan bahwa permasalahan ini berakar dari sengketa kepemilikan tanah SPBU yang melibatkan H. Zainal Abidin dan saudara kandungnya.

Sengketa yang berlarut-larut ini, menurutnya, sudah dicoba dimediasi oleh Pertamina namun belum ada penyelesaian.

“Jadi yang menjadi objek sengketa itu tanahnya, kebetulan tanahnya didirikan SPBU, dan SPBU punya INU (Izin Niaga Umum). Jadi INU-nya ini milik Pertamina Patra Niaga pak,” jelas Taufik.

Pemilik SPBU Merasa Dirugikan

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Roni Wahyono, menegaskan bahwa pihaknya menghadirkan Saksi Ahli untuk menguji keabsahan peran JPN dalam perkara ini.

“Kita ingin mencari pencerahan terkait legal standing Jaksa Pengacara Negara yang menjadi kuasa hukum, agar tidak jadi preseden buruk,” kata Roni.

Roni menambahkan, kasus ini bermula dari perselisihan internal antara H. Zainal Abidin dan kakaknya, H.M. Wahyudin Husein, terkait kepemilikan SPBU.

Roni menyatakan bahwa mediasi sudah beberapa kali dilakukan. Tetapi tiba-tiba suplai BBM diblokir oleh Pertamina Patra Niaga, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi kliennya.

“Dalam Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3, tanggal 05 September 2023 terkait dengan sengketa kepemilikan dan pengelolaan atas SPBU 54 611 02 telah disepakati antara H.M. Wahyudin Husein dan klien kami akan menguji melalui lembaga peradilan,” ujarnya.

Salah satu klausul notulensi itu, lanjut Roni, tertuang kesepakatan antara kliennya dan PT Pertamina Patra Niaga jatimbalinus.

Sebelum ada putusan pengadilan, tidak akan mengubah keadaan apapun pada SPBU 54 611 02, yang dalam pengelolaan kliennya dan sedang beroperasional dengan baik.

Dugaan pemblokiran secara sepihak tersebut yang mendasari H. Zainal Abidin mengajukan gugatan hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, di mana pihak tergugat juga akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumennya.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com