Pemilik SPBU di Gresik Gugat Pertamina Patra Niaga, Gegara Suplai BBM

SPBU 54 611 02 yang terletak di Jalan Raya Deandles Nomor 99 Desa Golokan, Sidayu, Gresik tutup usai supply BBMnya di Blokir sepihak oleh Pertamina Patra Niaga. (blok-a.com/ivan)
SPBU 54 611 02 yang terletak di Jalan Raya Deandles Nomor 99 Desa Golokan, Sidayu, Gresik tutup usai supply BBMnya diblokir sepihak oleh Pertamina Patra Niaga. (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com Pertamina Patra Niaga perusahaan subholding dan komersial Pertamina yang bergerak di bidang distribusi BBM dari Pertamina, digugat salah satu pemilik SPBU di Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H Zainal Abidin merupakan pemilik SPBU 54 611 02 yang terletak di Jalan Raya Deandles Nomor 99 Desa Golokan, Sidayu, Gresik atas nama perusahaan CV RIBH FARARAY.

H. Zainal Abidin terpaksa menggugat Pertamina Patra Niaga karena diduga melakukan pemblokiran suplai BBM sepihak kepada SPBU-nya.

Akibat pemblokiran suplai BBM di SPBU tersebut, H. Zainal Abidin mengaku mengalami kerugian hingga milyaran rupiah karena tidak bisa menjalankan bisnisnya.

Roni Wahyono SH. MH kuasa hukum H. Zainal Abidin selaku penggugat usai persidangan kepada blok-a.com menjelaskan, pemblokiran sepihak dan menghentikan suplai BBM di SPBU milik kliennya ini terjadi beberapa kali.

“Yang pertama sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga 6 Juni 2023. jika dihitung keuntungan bersih (Netto), Penggugat telah mengalami kerugian, sebesar Rp872.000.000 (delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah), untuk jangka waktu 109 hari,” kata Roni Wahyono kepada blok-a.com, Kamis (31/10/2024) usai pesidangan.

Kemudian lanjut Roni, pada tanggal 3 Desember 2023 hingga 7 Desember 2023 atau selama 5 hari terjadi pemblokiran lagi. Kliennya mengalami estimasi kerugian Rp40.000.000 (Empat puluh juta rupiah).

“Pemblokiran juga terjadi lagi sejak 1 maret 2024 hingga gugatan diajukan (selama 68 hari). Penggugat mengalami kerugian dengan estimasi sebesar Rp. 540.000.000 (Lima ratus empat puluh juta rupiah),” ujarnya.

Roni Wahyono Juga mengungkapkan, berawal dari adanya sengketa antara kliennya dengan kakak tertuanya yaitu H.M Wahyudin Husein terkait kepemilikan dan pengelolaan SPBU tersebut.

Sudah beberapa kali dilakukan upaya penyelesaian dengan musyawarah (mediasi) kekeluargaan.

Pada tanggal 26 Desember 2019 ada kesepakatan pembagian hak waris yang tertuang dalam surat perdamaian yang di waarmerking Notaris Agung Rahardjo,SH. M.Kn, atas SPBU tersebut jatuh pada H. Zainal Abidin.

“Kemudian, dibuatkan juga Akta Pernyataan Perdamaian, Akta Pernyataan Bersama, terakhir Surat Pernyataan pada tanggal 19 Maret 2024 dan di Waarmerking Notaris Yaeny. Namun H. M Wahyudin Husein tidak mau melakukan balik nama ke H. Zainal Abidin,” ungkapnya.

Lanjut Roni Wahyono, sebelumnya, pada tanggal 5 September 2023, antara pihak H. Zainal Abidin, H. M Wahyudin Husein dan PT Pertamina Patra Niaga melalui General Manager Regional Jatimbalus membuat kesepakatan penyelesaian atas SPBU tersebut.

“Tertuang dalam notulensi bahwa para pihak Ahli waris akan menguji kepemilikan dan kepengelolaan SPBU tersebut di lembaga peradilan. Dalam notulensi itu juga disepakati, sebelum ada putusan, Pertamina Patra Niaga tidak akan merubah keadaan apapun yang ada di SPBU saat ini,” terangnya.

Diketahui, dalam uji kepemilikan ini, pihak penggugat ialah H. Zainal Abidin dan pihak tergugat 1 H. M Wahyudin Husein dan pihak tergugat 2 (turut tergugat) PT Pertamina Patra Niaga.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan mengabulkan gugatan kliennya, dan menetapkan H. Zainal Abidin sebagai pemilik sah SPBU 54 611 02 ini.

Pada putusan tersebut juga memberikan Izin atau Kuasa kepada H. Zainal Abidin selaku sekutu komanditer CV. RIBH FARARAY untuk menggantikan kedudukan H.M Wahyudin Husein sebagai Direktur CV tersebut.

Putusan tingkat pertama tersebut juga memberikan izin kepada kliennya untuk melakukan addendum atau perubahan perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU antara Pihaknya dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Dikatakan Roni, atas putusan tersebut, tergugat 2 yaitu Patra Niaga melakukan upaya banding. Dalam putusan banding justru malah hasilnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Namun, saat perkara perdata no.07/pdt.g/2024/PN.GSK terkait wanprestasi balik nama dalam proses pemeriksaan, ternyata Dirut Pertamina Patra Niaga kembali melakukan pemblokiran dengan menghentikan suplai BBM di SPBU tersebut.

“Pemblokiran ini mengingkari notulensi sebelumnya yang difasilitasi Patra Niaga dan sudah disepakati bersama. Bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan merubah keadaan apapun yang ada di SPBU saat ini. namun justru Patra Niaga yang melanggar kesepakatannya sendiri,” tandasnya.

“Dengan adanya pemblokiran sepihak oleh Patra Niaga ini, masyarakat sekitar menerima dampaknya, mereka harus melakukan perjalanan lebih jauh untuk mengisi BBM, pihaknya juga dirugikan karena tidak bisa menjalankan bisnisnya,” pungkas Roni Wahyono.

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga usai sidang pada Kamis (31/10/2024) di PN Gresik, saat hendak dikonfirmasi blok-a.com enggan memberikan jawaban.(ivn/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?