Gresik, blok-a.com – Persidangan lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan H. Zainal Abidin, pemilik SPBU di Golokan, Sidayu, Gresik, terhadap Pertamina Patra Niaga berujung insiden tak terduga. Wartawan dari salah satu media sempat dilarang memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (7/11/2024).
Rezereno, jurnalis RMOL, menceritakan bahwa dirinya hendak meliput jalannya sidang terbuka di ruang Cakra PN Gresik, dengan majelis hakim yang diketuai Adi Satrija Nugraha. Namun, ketika hendak masuk, ia mendapat larangan dari orang tidak dikenal (OTK).
“Waktu mau masuk ruang sidang sempat dilarang sama orang tidak dikenal itu. Terus orang itu saya debat, ini kan sidangnya terbuka, baca itu tanda di pintu tulisannya sidang terbuka, kamu siapa? ngelarang saya masuk,” ungkap Reno, Kamis (7/11/2024).
Reno mengakui tidak sempat merekam insiden pelarangan tersebut, karena tidak menduga hal ini terjadi.
“Karena nggak siap, nggak sempat video. Tapi kalau dicek CCTV Pengadilan di depan ruang Cakra, insyaallah ada,” tambahnya.
Insiden serupa juga dialami rekan wartawan lain yang berada di dalam ruang sidang. Reno menyebut bahwa rekannya sempat mendapat ancaman ketika mengambil dokumentasi sidang dari OTK lain.
“Beda orangnya sama yang ngelarang aku, cuma katanya wartawan yang di dalam itu sempat diancam OTK itu mau nanyakan ke majelis apa sudah ijin ambil gambar tidak, kalau belum katanya mau diperkarakan sama orang itu,” jelas Reno.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Gresik, Mochamad Fatkur Rahman, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal larangan tersebut karena fokus menjalankan sidang.
Namun, ia menyatakan bahwa peliputan di lingkungan PN Gresik memang harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Untuk sidang tertutup selain yang berkepentingan, aturannya tidak diperbolehkan masuk ruang sidang, termasuk wartawan. Tetapi jika sidang dilaksanakan terbuka maka siapapun boleh masuk ke ruang sidang, sepanjang tempatnya bisa menampung,” jelas Fatkur.
Fatkur juga menambahkan bahwa pengambilan gambar diperbolehkan selama tidak mengganggu jalannya sidang.
“Hanya Majelis Hakim yang bisa menentukan boleh tidaknya pihak untuk mengikuti jalannya persidangan ataupun dokumentasi. Prinsipnya (dokumentasi) jangan sampai mengganggu persidangan mas,” tambahnya.
Fatkur menegaskan akan mengecek kembali kejadian yang dialami para wartawan terkait larangan di sidang terbuka tersebut.
Di sisi lain, sidang antara H. Zainal Abidin melawan PT Pertamina Patra Niaga dan tergugat 2, H. M. Wahyudin Husein, berlangsung lancar.
Pihak Penggugat mengajukan Saksi Ahli perihal legal standing Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum tergugat. Atas hal itu majelis hakim memutuskan menunda persidangan ini.(ivn/lio)