Pertamina Patra Niaga Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara, Sidang Gugatan SPBU di Gresik Kembali Panas

Dr Riawam Tjandra dihadirkan pada sidang gugatan H Zainal Abidin Pemilik SPBU di Golokan Gresik melawan Pertamina Patra Niaga di Gelar di ruang Sari, PN Gresik, Kamis (21/11/2024). (blok-a.com/ivan)
Dr Riawam Tjandra dihadirkan pada sidang gugatan H Zainal Abidin Pemilik SPBU di Golokan Gresik melawan Pertamina Patra Niaga di Gelar di ruang Sari, PN Gresik, Kamis (21/11/2024). (blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – PT Pertamina Patra Niaga menghadirkan Dr. Riawan Tjandra, SH, M.Hum, Ahli Hukum Administrasi Negara dalam sidang gugatan H. Zainal Abidin, pemilik SPBU di Golokan, Gresik.

Sidang ini berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di ruang Sari Pengadilan Negeri Gresik dengan majelis hakim yang diketuai oleh Adi Satrija Nugraha.

Dalam keterangannya, Dr. Riawan menjelaskan dasar kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta itu juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021. Tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pertimbangan hukum lain di bidang Tata Usaha Negara.

“Dengan tegas dikatakan dalam peraturan tersebut Jaksa Pengacara Negara bisa menjadi kuasa hukum tidak hanya BUMN tetapi juga anak perusahaan BUMN,” ujar Dr. Riawan kepada majelis hakim.

Ia menambahkan, hal itu diperkuat oleh Pasal 2 Ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, yang merupakan amandemen dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

“Bahwa anak perusahaan BUMN dipersamakan dengan BUMN. Dari perspektif keuangan negara, juga ditegaskan bahwa BUMN adalah perpanjangan tangan negara. Berdasarkan teori itu, maka Jaksa Pengacara Negara bisa menjadi kuasa hukum anak perusahaan BUMN,” jelasnya.

Sidang Sempat Memanas

Situasi sidang kembali memanas ketika kuasa tergugat berkali-kali mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa penggugat kepada saksi ahli.

Kuasa tergugat menilai pertanyaan dari Advokat Roni Wahyono, kuasa hukum H. Zainal Abidin, tidak fokus dalam melontarkan pertanyaan.

Namun, Ketua Majelis Hakim Adi Satrija Nugraha mempersilakan kuasa penggugat melanjutkan pertanyaannya.

Roni Wahyono sempat menanyakan tanggung jawab atas kealpaan pejabat negara yang menimbulkan kerugian negara apabila tidak ada perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Menanggapi hal tersebut, Dr. Riawan menjelaskan bahwa tim khusus akan dibentuk untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

“Dengan kata lain, pejabat yang menimbulkan kerugian negara itu yang bertanggung jawab. Hal itu tidak masuk dalam pendampingan Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum,” katanya.

Namun, saksi ahli tidak dapat memberikan penjelasan terkait peran Jaksa Pengacara Negara dalam konteks gramatikal, seperti yang diminta kuasa penggugat.

Selain itu, ahli yang diajukan tergugat juga tidak dapat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Adi Satrija Nugraha perihal bagaimana mengetahui sebuah perusahaan adalah anak perusahaan BUMN.

Sidang gugatan pemilik SPBU terhadap Pertamina Patra Niaga ini akhirnya ditunda hingga Kamis, 12 Desember 2024 mendatang. (ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com