Polsek Gambiran Banyuwangi Amankan 63 Batang Kayu Jati yang Diangkut Tanpa Surat Izin

Kayu jati berbagai ukuran yang diamankan Polsek Gambiran, Banyuwangi, Minggu (3/12/2023).(dokumen dari Polsek Gambiran untuk blok-a.com)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Gambiran, Banyuwangi mengungkap kasus pengangkutan kayu jati hasil hutan tanpa izin atau tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah sebanyak 63 batang dengan volume 3,86 m3.

Penangkapan tersebut sesuai sebagaimana tertera pada pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan pasal 37 angka 13, PERPU no 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.

Menurut kererangan Kaposek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat SH. MH, penangkapan dilakukan berdasar laporan dari warga tertanghal 3 Desember 2023.

“TKP berada di di Jalan Juanda dekat perempatan Traficlight Jajag, masuk Desa Jajag, Kecamatan Gambiran,” terang AKP Badrodin Hidayat, Selasa (5/12/2023) siang.

“Pelaku berinisial DA (28) dan HS (22) sopir dan kernet asal Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo,” ungkapnya.

Kronologi kejadiannya berawal pada Minggu (3/122023) sekira jam 19.30 WIB, Polsek Gambiran telah menerima penyerahan dari POLHUTMOB Perhutani wilayah Selatan dua orang pelaku DA (sopir) dan HS (kernet).

Kedua orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, kayu jati hutan tanpa dokumen yg sah, beserta barang bukti (BB) 1 unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning merah, Nopol P-8305-UR.

“Nomor rangka kendaraan tersebut MHMFE74P4EKO75012, sedangkan Nomor Mesin 24D34TK46713, An. Paino, warga Dusun Curahjati, RT 3 RW 6, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,” ungkap AKP Badrodin Hidayat.

Selain itu, 63 batang kayu jati berbagai ukuran dengan volume 3,86 m3, yang diduga hasil penebangan ilegal. Lalu 2 lembar dokumen kayu yang diduga tidak sesuai dengan fisik kayu jati yang diamankan dari para pelaku.

“Dari hasil lacak balak di wilayah RPH Gaul dan RPH Sumberjambe, Petak 58 B dan Petak 7 B1, keduanya masuk Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, kayu jati yg diangkut oleh para pelaku itu identik atau diduga keras berasal dari kedua PETAK tersebut,” ujarnya.

Terduga dua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut.

“Kasus ini masih kita kembangkan guna mengungkap siapa sebenarnya pemilik kayu jati ilegal sebanyak 3,86 m3, tersebut,” pungkas AKP Badrodin Hidayat. (kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com