Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Aplikasi Viral Go Matel R4 Telat Bayar

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah).(ist)
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah).(ist)

Gresik, blok-a.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi “Go Matel R4 Telat Bayar”. Aplikasi tersebut diketahui kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal untuk melakukan penagihan di lapangan.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FEP dan MJK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K yang merupakan tim IT pengelola aplikasi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

AKP Arya menjelaskan, kedua tersangka terbukti mengungkap serta memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue.

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan bersifat berbasis langganan. Aplikasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat umum dan menampilkan data debitur secara detail.

Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Selanjutnya, untuk mengakses data lebih lanjut, pengguna diwajibkan berlangganan dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses.

“Variasi biaya langganan ini menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” imbuh AKP Arya.

Ironisnya, data yang tersaji dalam aplikasi Go Matel R4 kerap disalahgunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan, bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik turut mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi praktik debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Apabila terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik debt collector ilegal.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com