Gresik, blok-a.com – Satreskrim Polres Gresik terus mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel Data R4 Telat Bayar” yang diduga digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan kepada debitur.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.
Keempat saksi masing-masing berinisial F selaku komisaris, D sebagai direktur utama, R selaku direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dari hasil pemantauan tersebut, polisi menemukan indikasi adanya aplikasi yang berpotensi melanggar hukum.
“Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi yang digunakan Mata Elang milik salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data serta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut.
“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel Data R4 Telat Bayar‘ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.
AKBP Rovan menerangkan, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut. Terlebih, apabila aplikasi dimanfaatkan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Polres Gresik berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu mengungkapkan, pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.
“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang, Kamis (18/12/2025).
Iptu Komang menjelaskan, aplikasi Go Matel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut.
“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” jelasnya.
Hingga saat ini, data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Go Matel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” beber Iptu Komang.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum oleh oknum debt collector.
“Masyarakat Kabupaten Gresik dapat melaporkan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar