Buntut Viral Aplikasi Go Matel, Dua Orang Diduga Jaringan Debt Collector Dibekuk Polres Gresik

Dua Orang Diduga Jaringan Debt Collector “Gomatel-Data R4 Telat Bayar”, diamankan Satreskrim Polres Gresik.(Ist)
Dua Orang Diduga Jaringan Debt Collector “Gomatel-Data R4 Telat Bayar”, diamankan Satreskrim Polres Gresik.(Ist)

Gresik, blok-a.com – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penyebaran data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel (Mata Elang). Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan debt collector ilegal.

Dua orang tersebut diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan aplikasi “Go Matel-Data R4 Telat Bayar”, sebuah aplikasi berbasis digital yang diketahui beroperasi dan berkantor di wilayah Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu turut turun langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan terkait aplikasi tersebut. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa aplikasi Go Matel R4 dikendalikan oleh warga Gresik dan berpusat di Kota Santri.

Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat sebagai jaringan debt collector atau mata elang ilegal yang memanfaatkan aplikasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyatakan, dua orang yang diamankan merupakan bagian dari perusahaan pengelola aplikasi.

“Benar, sudah kami amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4, sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” ungkap AKP Arya Widjaya, Kamis (18/12/2025).

Arya menjelaskan, pemeriksaan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya praktik debt collector atau mata elang di sejumlah daerah. Aksi penarikan kendaraan yang dilakukan dinilai kerap melanggar prosedur hukum.

“Dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal sering merampas kendaraan milik debitur tanpa melalui prosedur yang sah,” jelasnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi menemukan bahwa para matel menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran. Salah satu aplikasi yang digunakan adalah Go Matel R4.

“Kami saat ini masih memeriksa dua orang tersebut karena diduga terlibat langsung dalam pengoperasian aplikasi,” bebernya.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA selaku direktur utama. Keduanya diduga memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Kami mohon waktu untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun sementara ini terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan data pribadi nasabah yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” pungkas AKP Arya Widjaya.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com