Kabupaten Malang, Blok-a.com – Lahan dan bangunan seluas 16 hektar kurang lebih di Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang jadi objek sengketa.
Lahan 16 hektar di Sumbermanjing Wetan itu rencananya dieksekusi oleh seseorang yang mengaku ahli waris dari Hery Soenarto bernama Natalia.
Namun perlawanan terjadi. Pihak pelawan H. Faisol melalui kuasa hukumnya Agus Subyantoro dan didampingi Sumardhan mengatakan aneh jika eksekusi itu terjadi.
Mereka menolak terjadinya eksekusi di objek 16 hektar di Kecamatan Sumbermanjing Wetan itu.
Eksekusi itu ditolak lantaran lahan itu sudah bukan lagi milik ahli waris. Lahan 16 hektar itu sudah beralih kepemilikan karena dijual oleh pihak ketiga ke H. Faisol.
“Sudah beralih menjadi hak milik Haji Faisol H. Faisol telah membeli dari Ninik Sinilestari selaku ahli waris Agus Sukanton. Agus Sukanton sendiri mendapat objek yang disengketakan orang tuanya yaitu Soeratman dan Minatoen,” tutur Sumardhan, Selasa (27/6/2023).
Lebih lagi, permohonan eksekusi ini sendiri sebenarnya sudah pernah gagal. Tepatnya pada 2009 lalu Hery Soenarto gugatannya dikabulkan.
Namun di detik-detik terakhir Ketua PN waktu itu menolaknya. Sebab, data yang diterima lahan yang hendak dieksekusi itu adalah milik H. Faisol.
Gugatan pun sempat terjadi. Namun, gugatan yang dibuat Hery Soenarto itu kalah dalam gugatan Perdata yang teregister di PN Kepanjen No.65/Pdt.G/2013/PN.Kpj.
“Dan kami juga memilik Akta Jual Beli semunya lengkap,” kata dia.
Untuk itu, Sumardhan dan lawyer H. Faisol mengajukan gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi itu.
Dengan itu, Sumardhan menilai tak selayaknya eksekusi itu dilakukan.
Sebab, keputusan-keputusan sebelumnya sudah jelas dinyatakan mempunyai hukum tetap atau inkrah. Bahwasannya lahan seluas 16 hektar kurang lebih itu sah milik H. Faisol.
“Keputusan itu sudah inkrah. Sudah akta jual beli, dan bukti PBB. Artinya kan membayar dan memanfaatkan pengelolaan lahan adalah klien kami. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut ditolak,” tuturnya. (bob)