Dishub Kabupaten Malang Pesimistis Capai Target PAD Parkir

Penanganan permasalahan setoran juru parkir (jukir) belum maksimal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malah tak optimis capai terget untuk sumbang Pendapat Asli Daerah (PAD)
Caption : Kasi Terminal Perparkiran Dishub Kabupaten Malang saat ditemui Blok-a.com (Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Penanganan permasalahan setoran juru parkir (jukir) belum maksimal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malah tak optimis capai terget untuk sumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) 2023.

Tercatat hingga 30 April 2023 alias empat bulan berjalan, perolehan retribusi parkir di Kabupaten Malang masih tergolong rendah. Yakni sekitar 5,86 persen dari target Rp22,1 miliar.

Kasi Terminal Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Hartono mengatakan, di dalam bidang terminal perparkiran terdapat tiga jenis objek retribusi diantaranya parkir Tepi Jalan Umum (TJU), parkir Tempat Khusus Parkir (TKP) dan parkir terminal.

Masing-masing objek tersebut memiliki target retribusi berbeda, yakni TJU sebesar Rp17,4 miliar, TKP sebesar Rp4,6 miliar dan parkir terminal sebesar Rp1,7 miliar.

“Total untuk objek retribusi TJU dan TKP sebesar Rp22.093.888 miliar,” tutur Hartono saat ditemui Blok-a.com di ruang kerjanya, Jumat (23/06/2023).

Dengan target yang cukup tinggi, ia tidak optimis dapat mencapai terget tersebut. Pasalnya, setoran jukir terhadap Dishub Kabupaten Malang masih sangat tergolong kecil.

“Sampai dengan 30 April lalu, kami mencatat untuk target TJU masih diangka Rp845 juta atau setara dengan 5,19 persen dari target yang ditentukan,” ungkapnya.

Meskipun demikian, ia telah melakukan beberapa hal untuk mengejar target yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya yakni dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Jadi kita melakukan edukasi di masing-masing titik parkir. Kemudian kita naikkan setoran, jika awalnya Rp10 ribu kita naikkan Rp12 ribu bahkan kalau bisa lebih,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Hartono, pihaknya juga melakukan pengawasan. Khususnya untuk titik-titik parkir yang memiliki potensi, dan yang belum terdata oleh Dishub.

“Jika ada titik parkir baru, maka kita datangi kita edukasi. Sedangkan jika jukir itu sesuai, maka mereka akan bayar retribusi,” lanjutnya.

Upaya e-parkir atau elektronik parkir yang dirasa sangat efesien mendongkrak PAD retribusi juga saat ini masih digodok oleh Dishub Kabupaten Malang. Namun, karena terkendala anggaran, pihaknya belum dapat memastikan kapan hal tersebut dapat terealisasi.

“Kita juga melakukan upaya e-parking. Kita juga mulai menyusun kerja sama dengan bank jatim menggunakan cashless, menggunakan virtual account,” bebernya.

Ditambahkan Hartono, sejauh ini Kabupaten Malang memiliki satu e-parkir yang terletak di Kantor Dishub Kabupaten Malang.

“Rencana penambahan e-parkir pasti ada. Pengennya saya lokasi yang dijadikan e-parkir banyak, cuma kembali ke kemampuan budgeting,” pungkasnya.

(ptu/bob)