Banggar DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Sidoarjo 2025

(Dari kiri) Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih, Bendahara DPRD , Suyarno dan Wakil Ketua DPRD, Warih Andono (foto: Blok-a.com/Fahmi Rosyidi)
(Dari kiri) Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih, Bendahara DPRD , Suyarno dan Wakil Ketua DPRD, Warih Andono (foto: Blok-a.com/Fahmi Rosyidi)

Sidoarjo, Blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (30/7/2026).

Pelaksanaan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih itu dihadiri Bupati Sidoarjo, Subandi. Juga Forkopimda Sidoarjo, anggota DPRD sidoarjo serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sidoarjo terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meliputi realisasi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah yang dijadikan dasar DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Afdhal Muhamad Insan, menyampaikan sejumlah catatan berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025.

“Dari hasil audit BPK, kita melihat ada indikator pengelolaan keuangan yang sudah sesuai dengan ketentuan administrasi. Ini menjadi catatan positif sekaligus bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” kata anggota DPRD Sidoarjo dari PKS.

Afdhal menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp5,5 triliun atau 101,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025. Dengan capaian tersebut, pendapatan daerah berhasil melampaui target sebesar Rp73.411.126.700,54. Hal ini menunjukkan kinerja penerimaan daerah tetap terjaga dengan baik.

“Sedangkan untuk realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp5,464 triliun atau sekitar 90 persen dari total anggaran yang dialokasikan dalam APBD 2025. Namun masih terdapat anggaran yang belum terserap sebesar Rp 606.791.440.994,95. Sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD agar dapat dievaluasi pada pelaksanaan anggaran di tahun berikutnya. Sehingga, penyerapan anggaran dapat lebih optimal,” jelasnya.

Dijelaskan salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam laporan banggar adalah kondisi fiskal daerah yang mengalami perubahan signifikan. Diketahui APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan mengalami defisit sebesar 618 miliar. Namun setelah perubahan anggaran, pada akhir tahun justru mencatatkan surplus sebesar 61,7 miliar. Capaian tersebut dinilai mencerminkan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah.

“Untuk perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp680,654 miliar atau sekitar 11,1 persen dari total anggaran yang tersedia. Ada peningkatan sebesar Rp37,378 miliar dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya.

Menanggapi laporan dari banggar tersebut, Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mulai penyampaian nota penjelasan, pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga pengambilan keputusan.

”Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas tanggapan, saran, serta fungsi pengawasan yang telah diberikan. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” kata Subandi.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh tahapan pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. (Fah)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten Sidoarjo.