Pemeriksaan Saksi Rampung, Kejari Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp10 M

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, S.H.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, S.H.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto senilai Rp10 miliar memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memastikan seluruh pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli, telah tuntas.

Saksi yang telah dimintai keterangan meliputi pejabat Pemkab Mojokerto dan jajaran pengurus KONI periode 2020–2024. Penyidik juga memeriksa saksi ahli keuangan negara untuk memperkuat konstruksi hukum penyidikan. Pemeriksaan ahli ini menjadi langkah terakhir sebelum penetapan tersangka.

“Seluruh saksi sudah selesai kami periksa. Yang terakhir adalah saksi ahli, pada Kamis (4/12/2025),” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu (10/12/2025).

Rizky menjelaskan, setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan menggelar ekspose untuk memaparkan perkembangan perkara. Tahapan berikutnya adalah perhitungan kerugian negara, yang nantinya menjadi dasar penetapan tersangka.

“Setelah ekspose, kami akan menghitung kerugian negara. Setelah itu barulah penetapan tersangka. Kami berharap proses ini bisa segera selesai,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022–2023 dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Sejak dibuka pada Januari 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2025, Kejari telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat daerah, pengurus KONI, hingga pihak terkait kegiatan yang dibiayai dana hibah.

Penetapan tersangka akan menjadi fase baru dalam proses penegakan hukum dugaan korupsi dana hibah olahraga di Kabupaten Mojokerto.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com