Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto Rp10 Miliar, 25 Saksi Diperiksa

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.(blok-a.com/syahrul wijaya)
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.(blok-a.com/syahrul wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto senilai Rp10 miliar terus berjalan. Hingga Selasa (19/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah memeriksa sedikitnya 25 saksi.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menyampaikan bahwa pemeriksaan terbaru banyak menyasar staf KONI periode 2020–2024.

“Untuk hari ini ada beberapa yang diperiksa, semuanya jajaran staf. Kalau pejabat sudah kami periksa semuanya,” ujar Rizky.

Ia menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menelusuri aliran dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total Rp10 miliar.

“Saat ini sekitar 25 saksi sudah kami periksa,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen dalam pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah KONI.

Kejari menemukan indikasi rekayasa administrasi, termasuk penggunaan dokumen palsu seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban.

“Dokumen itu diduga dibuat untuk mencairkan dana hibah secara tidak sah,” ungkap Rizky dalam keterangan sebelumnya, Rabu (30/7/2025) yang lalu.

Manipulasi tersebut, lanjut Rizky, menimbulkan ketidaksesuaian antara rencana penggunaan anggaran dan realisasi di lapangan. Saat ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Soal nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Fokus kami saat ini pada pemeriksaan seluruh pengurus lama,” ujarnya.

Meski penyidikan masih berfokus pada pengurus KONI periode 2020–2024, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pengurus baru.

“Jika nanti ditemukan keterkaitan dengan pengurus baru, tentu akan kami kembangkan,” tegas Rizky.

Setelah rampung memeriksa jajaran pengurus KONI lama, Kejari juga berencana memanggil saksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pemanggilan itu akan difokuskan pada pihak yang berperan dalam proses pencairan maupun pengawasan dana hibah tersebut.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com