Pemalsuan Dokumen Jadi Pintu Masuk Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mojokerto Rp10 M 

Kasipidus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.(blok-a.com/syahrul wijaya)
Kasipidus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.(blok-a.com/syahrul wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Indikasi pemalsuan dokumen mengemuka sebagai titik awal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengusut dugaan korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto periode 2020–2024.

Sebanyak 15 pengurus KONI periode tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

Dana hibah yang dipersoalkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun 2022 dan 2023, dengan total mencapai Rp10 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan kuat adanya rekayasa administrasi dalam proses pencairan dan pelaporan penggunaan anggaran.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen palsu, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban. Dokumen itu diduga dibuat untuk mencairkan dana hibah secara tidak sah,” kata Rizky, Rabu (30/7/2025).

Menurut Rizky, manipulasi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara rencana penggunaan dana dan laporan realisasi di lapangan.

Pihak kejaksaan kini tengah menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan tersebut.

“Soal nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Fokus kami saat ini pada pemeriksaan seluruh pengurus lama,” ujarnya.

Meski masih berkutat pada pengurus KONI periode 2020–2024, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk pengurus KONI yang baru, apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam aliran dana atau administrasi bermasalah.

“Jika nanti ditemukan keterkaitan dengan pengurus baru, tentu akan kami kembangkan,” tegas Rizky.

Setelah seluruh pengurus lama diperiksa, Kejari juga berencana memanggil saksi-saksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama yang berperan dalam proses pencairan dan pengawasan dana hibah tersebut.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com