Kejari Mojokerto Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp10 Miliar

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.(blok-a.com/syahrul wijaya)
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra.(blok-a.com/syahrul wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp10 miliar yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.

Pada Selasa (29/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memeriksa tiga dari empat saksi yang dijadwalkan hadir.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menyebutkan bahwa ketiga saksi yang hadir adalah SP, Tatang Marhaendrata, dan AK.

“Ketiganya hadir dan telah kami klarifikasi sesuai agenda. Sementara satu saksi berinisial AR tidak hadir dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya,” ujar Rizky kepada wartawan.

Rizky menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada alur penyaluran dan penggunaan dana hibah KONI pada tahun anggaran 2022 dan 2023, serta mekanisme pengambilan kebijakan internal dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Setiap keterangan yang kami dapatkan akan dicocokkan dengan dokumen serta hasil evaluasi dari tim ahli. Ini penting untuk memperkuat konstruksi perkara,” katanya.

Menurut Rizky, kejaksaan akan segera mengirimkan pemanggilan ulang kepada AR.

“Kami targetkan proses penyidikan bisa segera rampung dan naik ke tahap penetapan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Tatang Marhaendrata, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mojokerto, turut diperiksa terkait perannya sebagai pengurus KONI periode 2020–2024.

Usai menjalani pemeriksaan, Tatang mengaku siap memberikan keterangan sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

“Biasa saja. Sebagai pengurus tentu kami harus siap dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Berbeda dengan beberapa saksi lain yang mengaku tak mengetahui status keanggotaan mereka dalam kepengurusan KONI, Tatang secara terbuka mengakui dirinya terlibat secara resmi.

“Saya hadir saat pelantikan pengurus KONI, jadi memang resmi menjadi bagian dari kepengurusan,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejari Mojokerto menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk KONI, yang totalnya mencapai Rp10 miliar dalam dua tahun anggaran terakhir. Sejumlah pengurus KONI telah diperiksa, dan penyidik terus mendalami indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com