Blok-a.com – Belakangan ini, penggunaan sirine dan lampu strobo oleh aparat kepolisian menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang mengeluhkan kebisingan dan gangguan yang ditimbulkan dari suara sirine, terutama di waktu-waktu tertentu yang dianggap sensitif. Menanggapi keluhan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan sirine dan strobo.
Kebijakan ini merupakan langkah penting yang berangkat dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan umum.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga menegaskan larangan penggunaan sirene pada waktu tertentu, misalnya saat azan berkumandang.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas kritik dan masukan masyarakat terkait praktik pengawalan di jalan raya. Agus menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam bertugas, sejalan dengan program Polantas Menyapa yang tengah ia dorong.
“Pada sore atau malam hari, serta ketika azan berkumandang, sirene sebaiknya tidak dipakai,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9/2025), dikutip dari Detik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari evaluasi internal. Seluruh personel diwajibkan berkoordinasi lebih dulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan terhadap pejabat.
“Pengawalan saat ini tidak dicabut, melainkan dibekukan. Untuk pengawalan lalu lintas pejabat tertentu, wajib berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri,” jelasnya.
Alur Penggunaan Sirine dan Strobo
Agus juga menekankan pentingnya penerapan skala prioritas dalam pelaksanaan pengawalan. Menurutnya, pengawalan hanya diberikan bagi pejabat pada level tertentu, seperti gubernur atau kepala pemerintahan daerah.
“Pengawalan lantas di kementerian, lembaga pemerintah daerah, maupun instansi lain harus disesuaikan dengan prioritas, khususnya untuk pejabat setingkat gubernur dan kepala pemerintahan daerah,” tegasnya.
Untuk kendaraan di luar kategori pejabat dengan skala prioritas, setiap rencana pengawalan diminta agar terlebih dahulu dilaporkan kepada kapolda masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk monitoring pimpinan terhadap pelaksanaan di lapangan.

“Apabila akan melakukan pengawalan lalu lintas terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tokoh adat, maka pada kesempatan pertama harus dilaporkan kepada kapolda sebagai bahan pemantauan pimpinan,” ujar Irjen Agus.
Meski begitu, pengawalan lalu lintas tetap diperbolehkan untuk kendaraan dengan prioritas utama di jalan raya, seperti tamu negara asing, ambulans, kendaraan penanganan kecelakaan lalu lintas, dan mobil pemadam kebakaran.
Dalam arahannya, Irjen Agus juga mengingatkan agar personel menghindari tindakan berlebihan saat bertugas. Ia mencontohkan, manuver zig-zag saat pengawalan sebaiknya tidak dilakukan.
Lebih jauh, ia menekankan agar seluruh jajaran selalu mengedepankan pendekatan humanis serta mengimplementasikan program Polantas Menyapa dalam setiap kegiatan. Ia juga mendorong petugas untuk menunjukkan apresiasi kepada masyarakat dengan cara yang sopan.
“Berikan ucapan terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda apresiasi, atau cara lain yang wajar, tanpa menggunakan sirene secara berlebihan pada kendaraan dinas,” pungkas Irjen Agus, dikutip dari DetikJabar.
Pembekuan Sementara dalam Pengawalan
Selain menetapkan aturan penggunaan sirine dan strobo, Kakorlantas Polri juga memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan persepsi yang berkembang. Ia menegaskan, keberadaan sirene dan strobo tidak akan dihapus sepenuhnya dari jalan raya.
Menurut Agus, penghentian sementara penggunaan dua perangkat tersebut hanya berlaku pada konteks pengawalan tertentu. Adapun dalam pelaksanaan tugas-tugas penting kepolisian, seperti patroli harian maupun pengaturan arus lalu lintas, sirene dan strobo tetap digunakan karena fungsinya dianggap vital.
“Polantas yang bertugas, baik saat mengatur lalu lintas maupun melakukan patroli rutin, tetap diperbolehkan memakai sirene dan strobo. Khususnya di jalan tol, tanda suara dan cahaya ini sangat penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Meski ada pembatasan, penggunaan sirine dan strobo tetap diperbolehkan pada kondisi darurat tertentu. Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kendaraan apa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirine. Kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan polisi dalam tugas darurat tetap memiliki hak untuk menggunakannya. Namun, pemakaian harus sesuai konteks, bukan untuk alasan pribadi atau penggunaan di luar ketentuan hukum.
Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri terkait pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mendukung kebijakan ini karena sesuai dengan regulasi dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Azas, Sabtu (20/9/2025), melansir iNews.
Ia juga menyoroti praktik pengawalan yang kerap menggunakan strobo secara berlebihan. Azas menilai, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut demi kepentingan pribadi.
“Selama ini banyak pengawalan dilakukan dengan strobo dan sirene keras yang justru mengganggu bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tambahnya memastikan bahwa penggunaan sirine kembali ke tujuan awal, yaitu alat bantu dalam keadaan darurat, bukan simbol kekuasaan. (mg2/gni)
Penulis: Naufal Abiyyu (Mahasiswa magang UTM Bangkalan)










Balas
Lihat komentar