blok-a.com – Oknum pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (20/2/2023), atas laporan terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, ia sedang mengurus Sertifikat HGB, namun berkasnya tak kunjung selesai kurang lebih selama 6 bulan.
“Ada laporan dari masyarakat yaitu terkait pemerasan, korban mengaku sedang mengurus SHGB di kantor tersebut, namun tidak kunjung selesai sekitar 6 bulan,” terang Bayu, saat dikonfirmasi blok-a.com, Rabu (22/2/2023).
Oknum tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta agar berkasnya lebih cepat diproses.
“Namun saat korban datang untuk menagih berkas tersebut malah dimintai uang yang nominalnya tidak masuk akal, yaitu Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya,” ucap Bayu.
Saat ini pihak Polresta Malang Kota mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta yang diterima pelaku saat OTT berlangsung.
“Barang bukti yang kita amankan sebesar Rp 40 juta,” jelasnya.
Sementara, oknum tersebut sudah ditahan di kantor Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lantas, apakah yang dimaksud sertifikat HGB yang menjadi duduk perkara OTT tersebut?
Melansir situs rumah.com, sertifikat HGB adalah suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan bangunan di atas sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Dengan kata lain, sang pemegang sertifikat HGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan ‘pinjaman’ tersebut. Pemilik lahan bisa negara, pengelola, maupun perorangan.
Jika milik pemerintah alias tanah negara, artinya hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk tanah hak pengelolaan, hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan.
Sedangkan untuk tanah hak milik perseorangan, pemegang hak milik memberikan hak guna bangunan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Bangunan di atas lahan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis usaha, termasuk tempat tinggal vertikal alias apartemen.
Untuk memperoleh sertifikat HGB, syarat utamanya harus berstatus warga negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Perbedaan SHGB dan SHM
SHM merupakan sertifikat terkuat karena pemilik lahan dapat memiliki lahan tanpa batas waktu sehingga bisa diwariskan. Artinya, ia juga punya kekuasaan penuh untuk mengelola bangunan dan tanah.
Sehingga, kecuali ada peralihan hak pakai atas tanah hak milik tersebut, pemegang SHM bisa terus memanfaatkan dan memiliki lahan tersebut.
Tentunya berbeda dengan pemegang SHGB, yang harus memperpanjang sertifikat ketika masa berlaku berakhir.
SHGB juga bisa dihentikan jika pemegangnya tidak lagi memenuhi syarat sehingga harus melepas atau memberikannya kepada orang lain, atau mengembalikannya kepada negara, pemegang hak pengelola, atau pemegang hak milik.
Saat seseorang hendak membuka usaha sendiri, biasanya ia akan mencari tempat bahkan membangun gedung sendiri di atas tanah pinjaman. Untuk itulah diperlukan hak atas tanah tersebut.
Berhubung perusahaan tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status Hak Milik, maka pengusaha dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan.
Jika hendak mengurusnya untuk perseorangan dengan luas tanah tidak lebih dari 3.000 m2, atau badan hukum dengan luas tanah maksimal 20.000 m2, maka dapat mengajukan langsung di Kepala Kantor Pertanahan.
Jika luas tanah untuk perseorangan lebih dari 600 m2 namun tidak lebih dari 10.000 m2, maka harus datang ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN). Sedangkan pengurusan di Kepala Badan Pertanahan Nasional hanya diperuntukkan bagi pemohon yang luas tanahnya di atas 10.000 meter persegi.
Tahapan pembuatan Sertifikat HGB:
1. Siapkan Dokumen
Pengurusan sertifikat HGB perorangan dapat mempersiapkan dokumen berupa fotokopi identitas diri yang membuktikan kewarganegaraan Republik Indonesia, sertifikat, girik, surat kavling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, surat ukur, gambar situasi dan IMB (jika ada).
Siapkan pula surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah yang dimiliki pemohon.
Bagi badan hukum, siapkan fotokopi akta dan salinan surat keputusan penunjukkan.
2. Buat Permohonan
Permohonan dapat diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada pihak berwenang, antara lain Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN sambil membawa dokumen yang diperlukan.
Pemohon nantinya akan mendapatkan tanda terima berkas permohonan sesuai formulir yang diisi. Selanjutnya membayar biaya penyelesaian permohonan.
Baca Juga: OTT Oknum di ATR/BPN Kabupaten Malang, Pegawai Peras Korban Hingga Rp 85 Juta
3. Pemeriksaan Kelengkapan
Kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Guna Bangunan akan diperiksa pihak berwenang untuk dilihat apakah permohonan ini dapat diproses lebih lanjut sesuai UU.
Pihak berwenang akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk melakukan pengukuran jika pemohon belum memiliki surat ukur.
4. Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah
Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN akan menugaskan Kepala Seksi Hak atas Tanah untuk memeriksa permohonan hak atas tanah yang sudah terdaftar. Data yuridis maupun data fisiknya telah cukup untuk mengambil keputusan yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah.
Jika data tersebut belum lengkap, maka pihak berwenang akan meminta pemohon untuk melengkapinya.
5. Penerbitan Surat Keputusan
Setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Seksi Hak atas Tanah atau pejabat yang ditunjuk, Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Kanwil BPN/Kepala BPN akan menerbitkan keputusan pemberian HGB atas tanah, atau keputusan penolakan disertai alasannya.
6. Membayar Uang Pemasukan
Begitu Kutipan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan diterima, maka pemohon wajib membayar uang pemasukan kepada Negara. Jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
7. Pembukuan HGB
HGB akan dibukukan dalam buku tanah, berdasarkan alat bukti hak yang ada seperti girik, PPAT, dan lain-lain. Kepala Kantor Pertanahan bertugas untuk menandatangani buku tanah tersebut.
8. Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, akan diterbitkan sertifikat bagi Hak Guna Bangunan yang sudah didaftar dalam buku tanah.
Sertifikat akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali beliau berhalangan maka penandatanganan dilakukan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah. Selanjutnya, sertifikat diserahkan kepada pemegang hak atau kuasanya.(lio)










Balas
Lihat komentar