OTT Oknum di ATR/BPN Kabupaten Malang, Pegawai Peras Korban Hingga Rp 85 Juta

Tampak depan Polresta Malang Kota, Rabu (22/2/2023) (blok-a/helen)
Tampak depan Polresta Malang Kota, Rabu (22/2/2023) (blok-a/helen)

Kota Malang, blok-a.com — Oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang terkena OTT.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto.

“Iya benar ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang,” ujar Bayu saat dikonfirmasi wartawan blok-a.com, Rabu (22/2/2023).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 11.00 atau 12.00 WIB di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Jalan Kawi Atas, Kota Malang.

“OTT dilakukan sekitar pukul 11 atau 12 siangan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” jelasnya.

Bayu mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari korban, ia sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan. Namun berkasnya tak kunjung selesai kurang lebih selama 6 bulan.

“Ada laporan dari masyarakat yaitu terkait pemerasan, korban mengaku sedang mengurus SHGB di kantor tersebut, namun tidak kunjung selesai sekitar 6 bulan,” terang Bayu.

Oknum tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta agar berkasnya lebih cepat diproses.

“Namun saat korban datang untuk menagih berkas tersebut malah dimintai uang yang nominalnya tidak masuk akal, yaitu Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya,” ucap Bayu.

Saat ini pihak Polresta Malang Kota mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta yang diterima pelaku saat OTT berlangsung.

“Barang bukti yang kita amankan sebesar Rp 40 juta,” jelasnya.

Oknum tersebut sudah ditahan di kantor Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini korban juga masih dimintai keterangan pihak Polresta Malang Kota terkait pemerasan tersebut.

Oknum ATR/BPN Kabupaten Malang tersebut ditangkap atas dasar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (len/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?