Angkut Kayu Ilegal, 2 Truk dan Sopirnya Digulung Polres Barito Utara

Salah satu truk yang mengangkut kayu gergajian ilegal.
Salah satu truk yang kedapatan mengangkut kayu gergajian ilegal.

Barito Utara, blok-a.com – Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah mengamankan dua unit truk yang mengangkut puluhan kayu diduga hasil illegal logging di kawasan Jalan Negara Arah Benangin, KM. 52, Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur.

Polisi juga mengamankan dua orang sopir truk yang mengangkut kayu gergajian berbagai ukuran.

“Total sebanyak kurang lebih 15 meter kubik,” kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Satiyo Budiharjo, Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Jumat Siang (1/9/2023).

Wahyu mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi ada truk sedang mengangkut kayu gergajian di jalan negara Km 30 arah benangin pada Rabu malam.

Kayu-kayu gergajian tersebut rencananya akan dibawa ke Wilayah Amuntai, Kalimantan Selatan.

Petugas selanjutnya melaksanakan patroli dan menemukan 2 unit truk Colt Diesel warna kuning yang disopiri Nasrullah warga Tabalong dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

“Mereka tidak dapat menunjukan surat keterangan sah hasil hutan yang menyertai kayu gergajian,” kata Wahyu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti beserta para sopir di bawa ke Mapolres Barito Utara.

Keduanya dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Pengungkapan tindak pidana illegal logging ini sekaligus dalam rangka Ops Wanalaga telabang 2023,” tutupnya.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?