Blok-a.com – Sebagai mata uang resmi di Indonesia, Rupiah tentu menyimpan sejarah dan telah melewati perjalanan panjang yang tak mulus.
Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) diberikan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan uang Rupiah, mulai dari proses pembuatan hingga sampai ke tangan masyarakat dan dijadikan sebagai alat tukar dan pembayaran yang layak.
Dilansir dari laman resmi BI, berikut sejarah perjalanan uang Rupiah dari tempo dulu hingga sekarang.
1946-1947
Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama kali diterbitkan pada 30 Oktober 1946. Awal peredarannya, setiap penduduk diberikan Rp1 untuk menggantikan uang invasi Jepang tapi tidak di seluruh wilayah.
Sebab selain faktor perhubungan, kala itu keamanan juga menjadi masalah mengingat beberapa kawasan Indonesia masih berada di bawah pendudukan Belanda.
Hal ini menyulitkan pemerintah untuk menggabungkan daerah-daerah tersebut dalam satu kesatuan moneter Indonesia. Sehingga sejak tahun 1947 beberapa daerah diberikan kekuasaan oleh pemerintah untuk menerbitkan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
1950
Konferensi Meja Bundar pada bulan Desember 1949, menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada 1 Mei 1950, Pemerintahan RIS menarik ORI dan ORIDA dari peredaran, menggantinya dengan mata uang RIS yang telah berlaku sejak 1 Januari 1950.
Namun pada Agustus 1950, bentuk Negara Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan uang RIS tidak berlaku lagi.
1953
Pada tahun 1953, untuk pertama kalinya uang kertas Bank Indonesia dengan tanda tahun 1952 beredar di Indonesia. Uang ini disiapkan bersamaan dengan penyusunan undang-undang bank sentral dan dicetak di percetakan Thomas De La Rue & Co, Inggris, serta percetakan Johan Enschede en Zonen, Imp., Belanda.
Sementara itu, NV Pertjetakan Kebajoran mencetak sebagian pecahan Rp10 dan Rp25. Seri ini disusul dengan seri hewan, seri pekerja tangan, seri bunga dan burung, serta seri tokoh nasional atau pahlawan.
1965
Pada 13 Desember 1965 diterbitkan uang Rupiah baru sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bank Indonesia diberi wewenang untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam berbagai pecahan. Pernerbitan uang Pemerintah yang terakhir adalah seri Soekarno tahun 1964.
1970
Pada 1970, Bank Indonesia menerbitkan uang kertas baru dengan nominal Rp 5.000 dan Rp 10.000. Ketika inflasi mulai terkendali, uang koin mulai diedarkan lagi dari nominal Rp 1 hingga Rp 100. Pada September 1975, uang kertas pecahan Rp 100 ditarik permanen dari peredaran.
1999
Pada November 1999, BI mencetak uang kertas baru pecahan Rp 100.000 dengan jumlah mencapai Rp 50 triliun. Hal ini dikarenakan adanya persyaratan internasional yang mengharuskan bank sentral untuk memiliki persediaan uang tunai dengan jumlah lima kali lipat dari situasi normal.
Uang kertas pecahan Rp 100.000 itu bergambar Soekarno-Hatta di bagian depan. Sementara bagian belakang terdapat gambar Gedung MPR dan DPR. Seiring berjalannya waktu, desain uang pecahan Rp 100.000 mengalami berbagai perubahan.
2000 – Sekarang
Pada tahun 2000, uang kertas pecahan Rp 100 dan Rp 500 resmi dihentikan produksinya, karena ada devaluasi dramatis terhadap mata uang Indonesia.
Kemudisn, Bank Indonesia mulai menerbitkan uang pecahan Rp 20.000 pada tahun 2004. Pada 2005, BI mendesain ulang uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000.
Pada 2016, Bank Indonesia meluncurkan desain baru untuk uang kertas dan uang koin rupiah. Tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia juga ditambahkan pada uang Rupiah.
Terbaru, BI resmi merilis 7 uang kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022). Uang kertas tahun 2022 terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Dalam setiap lembar uang Rupiah tersebut, terdapat berbagai cerita dan narasi tentang bangsa Indonesia.
(hen)
Discussion about this post