Jepang Revisi Usia Sah Persetujuan Hubungan Seks dari 13 ke 16 Tahun

#METOO RALLY IN TOKYO, 2018. SOURCE: REUTERS
#METOO RALLY IN TOKYO, 2018. SOURCE: REUTERS

blok-a.com – Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang pembaruan yang mendefinisikan ulang bentuk pemerkosaan dan menaikkan usia sah dalam sexual concent atau persetujuan berhubungan seks.

RUU tersebut lolos dari majelis tinggi parlemen dengan suara bulat pada Jumat (16/6/2023).

Definisi pemerkosaan diperluas menjadi “hubungan seksual non-konsensual” dari “hubungan seksual paksa”, menyelaraskan definisi hukum Jepang dengan negara lain.

Sementara usia sah berhubungan seks secara konsensual dinaikkan dari 13 ke 16 tahun.

Selama ini, Jepang tercatat memiliki usia sexual concent terendah dari kelompok Tujuh negara maju.

Di Kanada dan sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat usia persetujuan seks adalah 16 tahun, di Prancis 15 tahun; di Jerman dan Italia 14 tahun.

Di banyak negara, peraturan daerah yang melarang tindakan “cabul” dengan anak di bawah umur kebanyakan di usia persetujuan 18 tahun.

Mengutip AFP, di bawah UU baru Jepang itu, nantinya pasangan remaja di atas 13 tahun masih bisa bebas dari tuntutan hukum jika perbedaan usia pasangan itu tak lebih dari lima tahun.

Aturan tersebut juga berisi daftar contoh penuntutan perkosaan yang bisa dilakukan.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur soal korban di bawah pengaruh alkohol, narkoba, ketakutan, dan pemanfaatan status sosial.

Salah satu pejabat Kementerian Kehakiman Jepang sebelumnya mengatakan aturan tersebut tak bertujuan untuk mempermudah vonis perkosaan. Sebaliknya, diharapkan dapat mendukung keputusan di pengadilan.

“Mudah-mudahan akan membuat putusan pengadilan lebih konsisten,” ujar dia.

Di bawah undang-undang sebelumnya, jaksa harus membuktikan korban tidak berdaya karena kekerasan dan intimidasi.

Kritikus berpendapat bahwa persyaratan pada dasarnya menyalahkan para korban karena tidak cukup melawan.

RUU yang disahkan pada hari Jumat berisi daftar contoh di mana penuntutan perkosaan dapat dilakukan.

Termasuk korban berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, ketakutan, dan pelaku mengambil keuntungan dari status sosial.

Artinya, orang-orang yang menggunakan intimidasi, merayu, atau menggunakan uang demi memaksa anak di bawah 16 tahun bertemu untuk tujuan seksual akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda 500 ribu yen atau sekitar Rp53 juta.

Pemerintah Tokyo terakhir merevisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) terkait pelanggaran seksual pada 2017.

Namun pada 2019, serangkaian pembebasan kasus perkosaan memicu protes dari masyarakat.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?