Anggaran Pokir DPRD Gresik Ada Tapi Tidak Dicairkan, Ini Penjelasannya

Gresik, blok-a.com – Polemik dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Gresik yang berhembus di masyarakat mulai menemukan titik terang, sekaligus membuka persoalan baru dalam tata kelola anggaran daerah.

DPRD Gresik secara terbuka mengakui bahwa pokir hingga kini masih tercatat secara administratif dalam sistem penganggaran, meskipun telah disepakati untuk tidak dicairkan.

Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Di satu sisi DPRD menyatakan mengikuti evaluasi dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya potensi risiko hukum dalam mekanisme pokir.

Namun di sisi lain, anggaran tersebut tetap dipertahankan dalam struktur APBD, meski sejak awal disadari tidak akan dieksekusi.

Ketua Fraksi PAN DPRD Gresik, Faqih Usman, menyampaikan bahwa DPRD tengah melakukan perbaikan mendasar terhadap mekanisme pokir agar selaras dengan ketentuan hukum dan rekomendasi KPK. Salah satu langkah yang diambil adalah mengakhiri praktik pokir sebagai usulan kegiatan teknis spesifik oleh anggota dewan.

“Tidak disebutkan misalnya saya mengusulkan pembangunan jalan ini atau kegiatan itu. Tidak seperti itu. Yang disampaikan hanya hasil reses,” ujar Faqih, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, anggota DPRD kini hanya menyampaikan hasil reses yang bersifat rekomendatif, tanpa menyebut program atau kegiatan fisik tertentu.

Usulan tersebut kemudian disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah dan menjadi bahan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Penyampaiannya melalui mekanisme hukum. Itu kemudian menjadi rekomendasi oleh tim anggaran. Pemerintah yang menentukan,” jelasnya.

Namun, pernyataan ini justru memperlihatkan kontradiksi dalam praktik penganggaran. Jika pokir hanya bersifat rekomendatif dan tidak lagi menjadi instrumen penetapan kegiatan, lalu mengapa anggarannya masih tetap dicantumkan?

Faqih secara jujur mengakui bahwa secara anggaran, pokir sejatinya masih ada, hanya saja DPRD memilih untuk tidak mencairkannya.

“Anggaran itu sejujurnya ada, cuma kita tidak mau mencairkan. Ada, tapi tidak dicairkan,” ungkapnya.

Keputusan tersebut, menurut Faqih, diambil sebagai bentuk kehati-hatian menyusul adanya evaluasi KPK. Bahkan ia secara terbuka menyebut adanya kekhawatiran pribadi terhadap potensi persoalan hukum.

“Saya takut. Karena memang sudah ada masukan, merujuk pada evaluasi KPK,” tegasnya.

Pengakuan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa mekanisme pokir selama ini memang menyimpan persoalan serius.

Ketika anggaran tetap dicantumkan namun tidak berani dicairkan karena risiko hukum, maka masalahnya bukan sekadar pada pelaksanaan, melainkan pada desain kebijakan itu sendiri.

Lebih jauh, praktik mencantumkan anggaran yang sejak awal diputuskan tidak akan digunakan berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan efisiensi pengelolaan APBD.

Anggaran yang “dibekukan” secara administratif berisiko menjadi ruang abu-abu dalam tata kelola keuangan daerah, sekaligus menutup peluang optimalisasi anggaran untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak.

Pernyataan DPRD Gresik bahwa pokir yang tidak dicairkan “sama artinya dengan tidak ada” juga dinilai problematik. Secara administratif anggaran tersebut tetap tercatat, sehingga tetap menjadi bagian dari dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Kondisi ini memperkuat desakan publik agar DPRD Gresik tidak hanya menahan pencairan, tetapi melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pokir, termasuk kejelasan dasar hukumnya.

Tanpa langkah tegas dan sistemik, pengakuan bahwa “anggaran ada tapi tidak dicairkan” justru memperlihatkan tata kelola anggaran yang setengah jalan dan rawan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (ivn/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com