Kabupaten Malang, blok-a.com – Nasib tragis dialami oleh G, gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual oleh dua orang lelaki, salah satunya kekasihnya.
Pelaku adalah BF (18) warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, dan MRR (17) asal Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Panit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, Aipda Nur Leha menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama dua pelaku pamit menonton pertunjukan bantengan atau mberot pada Sabtu (18/1/2025) malam.
Sehari sebelum pertunjukan bantengan digelar, kedua pelaku sudah merencanakan untuk mengambil barang berharga milik korban, termasuk sepeda motornya.
“Jadi tersangka ini bersama korban pacaran, terus sehari sebelum kejadian, tersangka bersama tersangka anak ini berencana untuk mau menyakiti korban dan mengambil sepeda motor dan handphone korban,” jelas Nur Leha saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Usai menonton pertunjukan bantengan, kedua pelaku membawa korban ke area persawahan. Di sana, keduanya berniat menganiaya dan membawa kabur barang berharga korban.
“Diam-diam tersangka anak ini ngarahkan pisau ke leher korban, sampai leher korban mengalami luka tapi tidak parah tidak sampai dijahit tapi berdarah. Nah sedangkan tersangka dewasa itu megangin tangan korban sambil membungkam mulutnya,” ungkapnya.
Kekerasan tersebut dilakukan dengan alibi bahwa tersangka yang juga merupakan kekasih korban cemburu lantaran melihat korban selingkuh.
“Kemudian si korban dimarahi, diajak pergi. Tapi sebelum berangkat, tersangka anak ini meminta handphone korban untuk dibawa, alasannya supaya tidak bisa dilacak oleh keluarganya,” sambungnya.
Korban lantas dibawa kabur ke arah Lumajang untuk disekap. Penyekapan tersebut terjadi di rumah saudara salah satu pelaku selama tiga hari. Tak hanya disekap, korban juga disetubuhi oleh salah satu tersangka.
“Sampai di Lumajang, korban diinapkan kurang lebih tiga hari. Dan di sana tersangka dewasa sempat melakukan persetubuhan di rumah saudaranya tersangka anak,” bebernya.
Di sisi lain, orang tua korban juga melaporkan kehilang sang anak ke Polres Malang pada Senin (20/1/2025).
“Karena korban juga membawa handphone tersangka anak yang kebetulan aktif dan ternyata tidak dimatikan aplikasi yang bisa dilacak, akhirnya terlacak lah. Akhirnya korban dan tersangka ditemukan di Lumajang pada saat diamankan oleh keluarga,” ungkapnya.
“Handphone dan motor yang sebelumnya dikuasai tersangka, kemudian diserahkan ke keluarga dan diserahkan ke anggota kepolisian,” sambungnya.
Atas perlakuan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman podana penjara paling lama 12 tahun penjara. (ptu/lio)









