Warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Sejumlah warga Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar menggelar doa bersama sekaligus tasyakuran atas keputusan MK. (Foto : blok-a.com/Fajar)
Sejumlah warga Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar menggelar doa bersama sekaligus tasyakuran atas keputusan MK. (Foto : blok-a.com/Fajar)

 

Blitar, blok-a.com – Pasca keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sejumlah warga Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar menggelar doa bersama sekaligus tasyakuran, Jumat (20/10/2023) malam.

Keputusan MK tersebut, terkait mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden, yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

H. Hariyanto, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar mengatakan, kegiatan yang digelar warga ini, merupakan bentuk dukungan untuk Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sebagai Cawapres.

“Indonesia membutuhkan pemimpin muda yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman, untuk memdapingi pak Prabowo,” kata Hariyanto.

Lebih lanjut Hariyanto menyampaikan, sosok Gibran dinilai cocok mewakili kaum muda untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden dan wakil presiden.

“Gibran juga sudah berpengalaman. Selama menjadi Wali Kota Solo, daerah yang dipimpinnya juga maju,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MK  telah mengeluarkan hasil putusan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden – calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (jar/bob)