Seluruh Gugatan Edy Sulistyo Terhadap Partai Gerindra Ditolak PN Blitar

Sidang gugatan Edy Sulistyo mantan anggota Partai Gerindra Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Sidang gugatan Edy Sulistyo mantan anggota Partai Gerindra Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Pengadilan Negeri Blitar memutuskan menolak seluruh gugatan Edy Sulistyo melawan DPP, DPD, dan DPC Partai Gerindra, Selasa (15/08/2023). Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali persidangan.

Dalam amar putusan tersebut, Pengadilan Negeri Blitar mengadili, pertama dalam penundaan menolak tuntutan provisi penggugat seluruhnya. Kedua dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan turut tergugat.

Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat prematute, dan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Pengadilan Negeri Blitar juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp980.000.

Kuasa hukum tergugat (Partai Gerindra), Zul Raihan SH, MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya merasa lega dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Blitar yang memutuskan bahwa gugatan penggugat (Edy Sulistyo) dinyatakan prematur.

“Hasil putusan itu ya kita merasa bahwasanya sudah benar posisi kita (DPP Partai Gerindra). Dan apa yang terungkap di Pengadilan Negeri Blitar kemarin, baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti yang disampaikan oleh kita (tergugat) sudah disimpulkan oleh majelis hakim. Jadi keputusan itu sudah tepat dan benar,” kata Zul Raihan.

Ditambahkannya, andaikata penggugat mengajukan banding itu adalah hak daripada penggugat.

“Kalau dia menyampaikan memori banding, maka kita juga akan menyiapkan kontra memori banding. Kita akan sikapi dengan baik,” imbuhnya.

Menurut Zul Raihan, terkait putusan Pengadilan Negeri Blitar yang menolak eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat III, pihaknya mengaggap perkara tersebut ranahnya partai politik. Kemudian eksepsi terkait wilayah, di Pengadilan Negeri Blitar.

“Pertimbangan majelis hakim, mungkin mereka tetap berwenang mengadili di Pengadilan Negeri Blitar,” pungkasnya.

Edy Sulistyo adalah kader Partai Gerindra yang diberhentikan sebagai kader Gerindra melalui persidangan Mahkamah Partai. Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah disampaikan kepada istri penggugat.

Sebab saat itu penggugat sedang menjalani proses hukuman dikarenakan tersandung masalah hukum.

Edy Sulistyo yang tidak terima atas pemecatannya sebagai kader Partai Gerindra tersebut, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar. (jar)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com