Blitar, blok-a.com – Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang gugatan Edy Sulistyo, mantan anggota Partai Gerindra Kabupaten Blitar, Senin (24/07/2023).
Dalam sidang gugatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Taufiq Noor Hayat tersebut, Pengadilan Negeri Blitar melakukan pemeriksaan saksi-saksi kedua belah pihak, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Adapun sidang tersebut berkaitan dengan gugatan pemberhentian Edy Sulistyo sebagai anggota Gerindra Kabupaten Blitar oleh DPP Partai Gerindra karena tersangkut kasus hukum.
Kuasa hukum tergugat yaitu DPP Partai Gerindra, Munathir Mustaman mengatakan, bahwa SK Pemecatan terhadap penggugat (Edy Sulistyo) sudah sesuai aturan. Pihak partai Gerindra pun menghadirkan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar sebagai saksi.
“Pemberhentian Edy Sulistyo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di partai. Pada dasarnya dari saksi kami sudah menjelaskan bagaimana proses undangan persidangan mahkamah partai disampaikan itu sudah dijelaskan oleh saksi kita,” kata Munathir Mustaman.
Surat pemberhentian terhadap penggugat sudah disampaikan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar kepada istri Edi Sulistyo. Surat pemberhentian tersebut telah diserahkan oleh DPC Partai Gerindra kepada istri penggugat pada tanggal 22 Mei lalu.
“DPC partai Gerindra menerima surat tersebut tertanggal 20 Mei 2023. Kemudian tanggal 22 Mei, SK pemberhentiannya sudah disampaikan ke istri tergugat,” jelasnya.
Lebih lanjut Mustaman menandaskan, pihak tergugat pun yakin akan apa yang diungkapkan oleh saksi dalam persidangan tadi.
“Saat ini Partai Gerindra masih menunggu bukti tambahan dari KPU. Pada persidangan selanjutnya, masih ada bukti tambahan dari KPU. Selanjutnya sidang perkara gugatan sengketa partai politik ini akan digelar kembali dengan agenda sidang putusan pada tanggal 8 Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum penggugat (Edy Sulistyo), Hendi Priono meminta agar Surat Keputusan (SK) pemecatan dirinya dicabut atau dibatalkan oleh DPP Partai Gerindra. Karena surat pemecatan kliennya tidak sah dan tidak patut.
“Alasannya dalam proses penentuan keputusan pemecatan, Edy yang saat itu masih menjadi anggota partai Gerindra tidak diberikan hak untuk membela diri atau klarifikasi,” kata Hendi Priono.
Ditambahkannya, saat proses pemecatan berlangsung, Edi Sulistyo (penggugat) memang sedang berada di Lapas Kelas 2 B Blitar akibat terjerat kasus hukum pidana yakni penipuan. Namun hal itu tidak serta merta dijadikan alasan partai tidak memberikan ruang untuk klarifikasi.
“Dalam sidang terungkap kalau panggilan-panggilan itu tidak patut, tidak sah karena panggilan untuk sidang itu hanya diberikan kepada istri penggugat itupun hanya lewat WA,” imbuhnya.
Hendi melihat ada keanehan surat pemanggilan untuk persidangan pemecatan penggugat. Dalam surat pemanggilan untuk persidangan pemecatan tertulis tidak boleh diwakilkan. Bahkan istri penggugat sebetulnya sudah datang ke lokasi persidangan, namun tidak diizinkan masuk untuk memberikan klarifikasi.
“Dalam panggilan itupun aneh. Di situ dituliskan bahwa tidak boleh diwakilkan. Sementara yang bersangkutan ada di Lapas dan faktanya saat istrinya datang kesana untuk mewakili itupun tidak bisa masuk ke dalam persidangan,” tandasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Edy pun merasakan ada keanehan lain, yaitu hingga kini pihaknya tidak diberikan hasil putusan sidang mahkamah partai terkait pemecatan dirinya.
“Hasil sidang mahkamah partai, klien kami juga tidak pernah dikasih lihat, tahu-tahu ada SK Pemberhentian,” pungkasnya. (jar/lio)