KPU Kota Mojokerto Resmi Tetapkan Ning Ita-Cak Sandi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih Ning Ita dan Cak Sandi usai hadiri rapat pleno terbuka penetapan kepala daerah terpilih di aula hotel Ayola Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih Ning Ita dan Cak Sandi usai hadiri rapat pleno terbuka penetapan kepala daerah terpilih di aula hotel Ayola Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka penetapan kepala daerah terpilih di aula Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila, Mergelo, Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (9/1/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Paslon peserta Pilkada 2024 terpilih, anggota KPU, Bawaslu, Parpol, Forkopimda, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, ormas, tokoh agama dan akademisi dan masyarakat.

Menurut Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, penetapan pasangan calon Wali Kota Mojokerto terpilih ini dilaksanakan setelah KPU Kota Mojokerto mendapat surat edaran (SE) dari KPU pusat pada Senin 6 Januari 2025 kemarin.

“Berdasarkan tahapan PKPU No. 2 Tahun 2024 saat ini sudah sampai pada tahapan penetapan, selanjutnya tahapan pelantikan sudah bukan wewenang KPU, setelah penetapan ini kita akan mengirim salinan surat penetapan ke DPRD kota Mojokerto,” ujarnya.

Penetapan kepala daerah terpilih periode 2025-2030 adalah pasangan nomor urut 02, Ika Puspita Sari (Ning Ita) dan Rachman Sidharta Arisandi (Cak Sandi), dengan perolehan suara total 4.0091 atau 53,45 persen dari total jumlah suara.

“Selanjutnya DPRD Kota Mojokerto akan melaksanakan paripurna. Penetapan itu nantinya sebagai dasar usulan penetapan kepada Kemendagri,” tambahnya.

Untuk pelantikan Gubernur, berdasarkan rakornas sesuai dengan Perpres 80, rencana awal akan berlangsung pada 7 Februari 2025, dan wali kota pada tanggal 10 Februari 2025. Namun karena masih ada yang sengketa di daerah lain, di peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) No 4, Tahun 2024, sidang sengketa pemilihan akan berakhir di bulan Maret.

“Dasar penetapan wali kota terpilih hari ini adalah SE KPU Nomor 24 Tahun 2025 yang turun hari Senin kemarin tanggal 6, ini sesuai dengan timeline MK yang akan menerbitkan elektronik-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) tanggal 3 sampai tanggal 6 bagi yang sengketa saja, kebetulan kota Mojokerto kan tidak sengketa,” lanjutnya.

Terpisah, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih, Ika Puspita Sari dan Rachman Sidharta Arisandi menyampaikan syukur atas terpilihnya kembali untuk memimpin Kota Mojokerto jilid 2.

“Untuk jilid dua ini menjadi poin utama dan lebih fokus pada keberlanjutan, melanjutkan apa yang sudah kita rencanakan di jilid yang pertama. Yaitu mewujudkan kota Mojokerto sebagai kota pariwisata sejarah dan budaya, yang menjadi pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mojopahit,” tutur Ning Ita.

Ia menambahkan, Kota Mojokerto masuk dalam perencanaan nasional GKS Plus (Gerbangkertasusila Plus).

“Nah sebagai pendukung KSPN Mojopahit yang ada di Trowulan, kota Mojokerto akan menjadi kota yang menyediakan seluruh kebutuhan jasa dan ekosistem pariwisata,” pungkasnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com