Sidoarjo, blok-a.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, yakni sindikat pengoplosan LPG melon 3 Kilogram (Kg) bersubsidi.
Dalam praktiknya, sindikat ini mengoplos LPG 3 Kg ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi di dua gudang berbeda, di Desa Sepande, Kecamatan Candi dan jalan Jenggolo, Sidoarjo.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat soal dua gudang yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, yakni di Sepande dan jalan Jenggolo, unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung mendatangi lokasi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).
Di lokasi ini, polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing tempat beserta ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran.
Selain itu, ditemukan juga segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62). Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.
Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp18.000 sebanyak 4 tabung dengan harga Rp72.000.
Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali dengan harga Rp150.000. Padahal harga resmi LPG 12 Kg berkisar Rp210.000 sampai dengan Rp215.000.
“Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp85.000 – Rp118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai pasal 55 dan atau pasal 53 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 yahun 2020 tentang cipta kerja. (fah/kim)