Polisi Amankan Pria Bawa Bom Molotov di DPRD Kota Malang, Statusnya Tersangka

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Kabupaten Malang, yang diduga hendak melakukan aksi pelemparan bom molotov di sekitar Gedung DPRD Kota Malang, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam.

Pemuda tersebut ditangkap usai adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat diamankan, polisi menemukan satu botol air mineral berisi cairan bahan bakar yang dilengkapi sumbu.

“Kami dapati barang bukti satu botol aqua berisi cairan bahan bakar, diduga pertalite, lengkap dengan sumbu yang siap digunakan untuk membakar,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

Meski bom molotov itu belum sempat dinyalakan, polisi menilai tindakan YAP sudah masuk kategori berbahaya. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Statusnya sudah tersangka, dengan sangkaan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” lanjut Yudi.

Yudi menerangkan, YAP diduga tidak bertindak sendirian. Tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam rencana aksi tersebut.

“Yang jelas pelaku tidak sendirian. Masih ada yang kita dalami. Tidak mungkin hanya karena emosional tanpa ada latar belakang yang mendorong,” kata Yudi.

Hingga kini, motif dan target sasaran pelemparan bom molotov masih dalam penyelidikan. Polisi juga tengah menelusuri apakah kasus ini berkaitan dengan aksi-aksi perusakan fasilitas umum, termasuk pembakaran pos polisi yang sebelumnya terjadi di Kota Malang.

Yudi menegaskan Polresta Malang Kota akan menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu sebagai upaya untuk menjaga Kota Malang tetap kondusif, nyaman dan damai.

“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap oknum-oknum yang mencoba merusak fasilitas umum, kantor polisi, maupun tempat lainnya,” tegas Yudi. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com