Dari Bayar PBB hingga Cegah Nikah Dini, Ini 5 Syarat Wajib Kelurahan Sadar Hukum di Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari saat konsolidasi kelurahan sadar hukum di Kelurahan Kranggan.(Foto Kominfo)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari saat konsolidasi kelurahan sadar hukum di Kelurahan Kranggan.(Foto Kominfo)

Kota Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto terus mengkonsolidasikan status “Kelurahan Sadar Hukum” yang telah disandang oleh seluruh 18 kelurahan di wilayahnya. Melalui serangkaian pembinaan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Ika Puspitasari (Ning Ita), pemerintah menegaskan bahwa predikat ini harus dibuktikan dengan perubahan perilaku nyata warga, bukan sekadar administrasi.

Salah satu lokasi pembinaan tersebut adalah Kelurahan Kranggan, pada Senin (15/9/2026). Dalam sambutannya, Ning Ita mengajak warga untuk kembali merefleksikan lima indikator utama yang menjadi tolak ukur kelurahan sadar hukum.

Ning Ita menjelaskan bahwa kesadaran hukum tidak hanya soal mengetahui pasal-pasal undang-undang, tetapi juga implementasi dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah lima indikator kunci yang harus dipenuhi:

  1. Kepatuhan Fiskal: Warga disiplin dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai wujud tanggung jawab terhadap negara.
  2. Perlindungan Anak: Tidak adanya kasus perkawinan di bawah umur di lingkungan kelurahan.
  3. Keamanan Publik: Terjaganya ketertiban dengan rendahnya angka kriminalitas.
  4. Kawasan Bersih Narkoba: Minimnya atau nihilnya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
  5. Peduli Lingkungan: Meningkatnya partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan kelestarian alam.

“Karena kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, maka tentu warganya juga harus berhati-hati terhadap hukum. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ning Ita.

Wali kota juga menyoroti peran strategis Kelompok Kerja Kesadaran Hukum Masyarakat (Kadarkum). Ia mendorong anggota Kadarkum untuk aktif melakukan edukasi dan saling mengingatkan di tingkat keluarga.

“Harapan saya, panjenengan semua bisa menjadi bagian yang ikut membina dan mengingatkan masyarakat. Edukasi sejak dini di lingkungan terdekat akan mencegah potensi persoalan hukum yang lebih besar,” imbuhnya.

Kegiatan pembinaan ini juga dilaksanakan secara simultan di Kelurahan Miji, Jagalan, dan Kauman. Langkah ini menunjukkan konsistensi Pemkot Mojokerto dalam membangun ekosistem masyarakat yang tertib, aman, dan bertanggung jawab secara hukum di seluruh penjuru kota.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.