Ratusan Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Paowan Situbondo

Kepala Desa Paowan Surya Dharma bersama petugas Kantor BPN Situbondo, menyerahkan sertipikat tanah program PTSL kepada perwakilan warga Paowan di Kantor Desa Paowan. (blok-a.com/cik)
Kepala Desa Paowan Surya Dharma bersama petugas Kantor BPN Situbondo, menyerahkan sertipikat tanah program PTSL kepada perwakilan warga Paowan di Kantor Desa Paowan. (blok-a.com/cik)

Situbondo, blok-a.com – Sebanyak 113 warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, kini bisa bernapas lega setelah menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis pada Senin (20/1/2025) di Kantor Desa Paowan.

Acara tersebut dihadiri Kepala Desa Paowan Surya Dharma, jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat penerima manfaat.

“Penyaluran sertifikat tanah melalui program PTSL ini jumlahnya terbatas. Setiap daerah memiliki kuota. Warga Paowan yang mendaftar sebenarnya lebih dari 113 orang,” ujar Hernawan Satrio, perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, saat ditemui di lokasi.

Hernawan menjelaskan, Desa Paowan telah mengajukan kembali program PTSL untuk tahun 2025.

“Ada pengajuan kembali program PTSL dari Desa Paowan, sehingga atas dasar itu BPN menerima usulan tersebut,” jelasnya.

Ia mengingatkan warga untuk memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak, terutama jika ingin menjadikannya agunan di bank.

“Jangan sampai tujuan program ini untuk mensejahterakan masyarakat, malah menjadi beban karena digunakan untuk hal konsumtif,” tegasnya.

Kepala Desa Paowan Surya Dharma menjelaskan, dari 161 pengajuan PTSL, hanya 113 yang diterima karena beberapa tidak memenuhi syarat.

“Ada 48 usulan yang dianulir karena tanah yang diajukan masih memerlukan pengukuran ulang,” ujarnya.

Surya mengapresiasi program PTSL yang dinilai sangat membantu masyarakat.

“Warga sangat berterima kasih karena program ini meringankan beban mereka dalam mengurus dokumen tanah. Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi legal tanpa biaya besar,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik.

“Jangan sampai hilang karena sertifikat ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah,” tambahnya.

Salah satu penerima sertifikat, Sukarna (60), mengaku sangat terbantu dengan program ini.

“Saya merasa lebih tenang dan aman dengan adanya legalitas tanah, apalagi biayanya sangat terjangkau,” tuturnya.

Program PTSL diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga dan menghindarkan konflik di masa depan.

Kepala Desa Paowan juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Situbondo atas bantuan yang diberikan.

“Alhamdulillah, sertifikatnya sudah jadi,” tutupnya.(cik/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com