Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mensosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Malang di tahun 2025. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Savana Hotel and Convention, Senin, 23 Desember 2024.
Pj Wali Kota Malang, Iwan, menyampaikan bahwa kenaikan UMK di Kota Malang sebesar 6 persen. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kegub) Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
“Batas maksimal itu di angka 6,5 persen, sesuai dengan angka yang ditetapkan di tingkat nasional. Namun, kami mengikuti arah kebijakan dari provinsi melalui SK Gubernur Jatim, menaikkan sebesar 6 persen. Jadi, UMK 2025 di Kota Malang adalah sebesar Rp3.507.693,” kata Iwan.
Iwan menilai sosialisasi kenaikan UMK ini amat penting dilakukan sebelum dilakukan penetapan. Maka dari itu, pihaknya menggelar sosialisasi untuk menyatukan pemahaman sebelum kenaikan resmi UMK pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Kita dudukkan stakeholder terkait dengan para pelaku usaha, para pelaku komunitas yang bekerja, supaya mempunyai pemahaman yang sama dalam menerjemahkan atau mengimplementasikan kebijakan yang sudah keluar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan pihaknya juga membuka posko pengaduan selain sosialisasi ini. Posko tersebut berkaitan dengan kenaikan UMK di Kota Malang.

“Kita akan menerima laporan baik dari pengusaha maupun dari pekerja seandainya ada hal-hal yang berkaitan dengan UMK,” ujar Arif.
Arif menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan dapat dilakukan dengan datang langsung ke MPP Merdeka dan menemui petugas Disnaker-PMPTSP. Arif menerangkan bahwa pro dan kontra akan selalu mengikuti setiap kebijakan baru. Maka dari itu, pihaknya membentuk posko sebagai sarana pelayanan dan pengaduan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, menurut Arif, kenaikan UMK juga telah diatur melalui keputusan pemerintah pusat, peraturan menteri tenaga kerja, hingga SK Gubernur Jawa Timur.
“Sehingga, mau tidak mau, ya harus kita laksanakan. Walaupun kita ketahui sendiri UMK kita lebih rendah daripada Kabupaten Malang, lebih tinggi dari Kota Batu. Kita di angka Rp3.507.693, peringkat 7 di Jawa Timur. Tapi, seperti tahun kemarin juga, ini adalah suatu perintah yang dilaksanakan di kota/kabupaten. Jadi, seluruh pekerja dan pengusaha wajib menaati,” tutupnya.(yog/bob)









