Kota Malang, blok-a.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menutup tahun 2024 dengan rapat dengar untuk menyampaikan beberapa catatan terkait dengan pembangunan di tahun 2025 mendatang. Rapat tersebut digelar pada Selasa (31/12/2024) di ruangan dewan Komisi C.
Sebagaimana diketahui, Komisi C DPRD Kota Malang memiliki fungsi dalam urusan pembangunan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Mutaqqin menyampaikan rapat ini sebagai bahan evaluasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menatap pembangunan pada tahun 2025 mendatang.
Terlebih, Komisi C sebagai mitra strategis bagi beberapa stakeholder terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian layanan pengadaan barang dan jasa (BPBJ) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Kami mempunyai catatan untuk direkomendasikan ke eksekutif apa yang harus dilakukan pada tahun 2025 mendatang,” ujar Anas.
Anas menyebut, beberapa permasalahan seperti banjir masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkot Malang khususnya di bidang DPUPRPKP. Maka dari itu, pihaknya mendorong untuk percepatan Detail Engineering Design (DED)
“Kita mendorong bagaimana langkah eksekutif dalam menyelesaikan persoalan banjir. Pertama pembuatan DED. Ketika DED selesai pada tahun 2025, setidaknya bisa kita anggarkan di tahun 2026,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya percepatan implementasi Perda terkait jasa konstruksi, penyelenggaraan sumber daya air dan bangunan gedung, serta perda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Kemudian, terkait dengan DLH Kota Malang, Wakil Ketua Komisi C, Dito Arif Nurakhmadi menambahkan untuk adanya pengelolaan sampah kota. Terlebih, Kota Malang memiliki TPA Supit Urang yang menjadi salah satu TPA terbesar di Indonesia.
“Implementasi LSDP, pengelolaan di TPA Supit Urang, ada prioritas terkait juga dengan TPS terpadu. Kita juga mendorong program itu untuk berkelanjutan,” ujarnya.
Dito juga mendorong terkait dengan realisasi Peraturan Daerah (Perda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Malang. Sehingga, menurutnya ekosistem tata hijau semakin baik, semakin memenuhi target ideal RTH itu sendiri.
Lalu, terkait kemitraan dengan Dishub Kota Malang, Dito berharap percepatan program Buy The Service (BTS) bisa segera dilakukan untuk mengatasi kebutuhan angkutan umum dan mengurangi kemacetan di Kota Malang.
“Program transportasi publik, Kota Malang butuh itu. Kita ingin mendorong BTS itu ada, dan sangat mungkin dilakukan di Kota Malang. Adanya transportasi publik untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Malang,” tuturnya. (yog/bob)









