Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Bakal Gelar Rapat Khusus Bahas Sewa Rumdin Wabup

DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. (blok-a.com/Fajar)
DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar akan menggelar rapat khusus (Rapsus) terkait kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar.

Rapsus tersebut, sebagai tindak lanjut atas pemanggilan BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar untuk klarifikasi terkait anggaran sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar, Jumat (13/10/2023) kemarin.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono mengatakan, nantinya hasil rapat khusus tersebut, akan menentukan langkah dari DPRD Kabupaten Blitar mengenai penanganan kasus sewa rumah dinas Wabup Blitar. Bahkan tidak menutup kemungkinan DPRD Kabupaten Blitar akan memanggil Bupati Blitar.

“Ini kami masih akan rapat khusus dulu, untuk membahas sewa rumah dinas wabup. Setelah itu baru kita tentukan langkah penyelesaiannya agar di masyarakat tidak gaduh,” kata Ketua Sulistiono, Senin (16/10/23).

Sulistiono menandaskan, DPRD Kabupaten Blitar tetap berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah tidak etis.

“Kesimpulan ini, berdasarkan keterangan dari BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. Dimana disebutkan bahwa rumah yang disewa untuk rumdin Wabup Blitar itu adalah milik Rini Syarifah, dan yang menerima uangnya juga Rini Syarifah yang juga Bupati Blitar,” tandasnya.

Lebih lanjut Sulistiono menyampaikan, bahkan usai disewa rumdin Wabup Blitar tersebut, bukan ditempati Rahmat Santoso yang merupakan Wabup Blitar aktif pada waktu itu, namun ditempati oleh keluarga Bupati Blitar.

“Seperti yang disampaikan kemarin, bagaimana bisa rumah yang disewa itu miliknya bupati yang menerima uangnya bupati dan yang menempati juga bupati. Ini kan tidak etis,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk itu, DPRD Kabupaten Blitar masih akan membahas lebih lanjut mengenai kasus Rumdin Wabup Blitar tersebut.

“Pembahasan ini akan dilakukan DPRD Kabupaten Blitar dalam rapat khusus mendatang,” imbuhnya.

Adanya kemungkinan pelibatan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus sewa Rumdin Wabup Blitar ini, DPRD Kabupaten Blitar masih akan menunggu dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Pasalnya, dari keterangan BPKAD Kabupaten Blitar, proses transaksi sewa rumah dinas Wabup Blitar tersebut sudah beres dan sesuai dengan aturan.

“Kalau terkait masalah hukumnya, kami masih akan  lihat lagi. Karena dari keterangan BPKAD semua sudah clear dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar untuk klarifikasi terkait anggaran sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar, Jumat (13/10/2023).

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa rumah yang disewakan pada tahun 2021 dan 2022 atas nama Zaenal Arifin yang merupakan suami Bupati Blitar Rini Syarifah tersebut, ternyata disewa Pemkab Blitar melalui Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, dengan nilai kontrak sebesar Rp490 juta.

Ironisnya, rumah milik Bupati Blitar yang disewa untuk Rumdin Wabup Blitar, sejak ditandatangani kontrak sewa dan dibayarkan uang sewanya, tidak pernah ditempati Wapub Blitar Rahmat Santoso. Namun, tetap ditempati Bupati Blitar Rini Syarifah beserta keluarganya. (jar)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?