Blitar, blok-a.com – DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar untuk klarifikasi terkait anggaran sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar, Jumat (13/10/2023).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa rumah atas nama Zaenal Arifin yang merupakan suami Bupati Blitar Rini Syarifah, disewa Pemkab Blitar melalui Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, dengan nilai kontrak sebesar Rp490 juta selama 20 bulan.
Rumah tersebut disewakan pada tahun 2021 dan 2022 sebagai Rumdin Wabup Blitar.
Ironisnya, sejak ditandatangani dan dibayarkan uang sewanya, tidak pernah ditempati Wapub Blitar Rahmat Santoso. Namun, tetap ditempati Bupati Blitar Rini Syarifah beserta keluarganya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya sengaja mengundang BPKAD dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, untuk klarifikasi terkait anggaran sewa rumdin Wabup Blitar tahun 2021-2022 yang belakangan ini ramai dibicarakan masyarakat.
“Masyarakat banyak yang mempertanyakan, terkait anggaran sewa rumdin wabup. Dan yang menempati kok bukan wabup, tapi justru Bupati Blitar dan keluarganya. Selain itu, fasilitas di dalamnya bagaimana sesuai standart apat tidak,” kata Sulistiono.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto mengatakan, terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar untuk 2021, pihaknya telah mencairkan 2 tahap.
Tahap pertama sebesar Rp 43.685.000 untuk sewa rumdin Wabup Blitar lama, Marhaenis selama 2 bulan.
Kedua sewa rumdin Wabup Blitar yang baru, sebesar Rp 196.256.000 selama 8 bulan.
Sedangkan untuk tahun 2022 dicairkan sebesar Rp294.384.000 untuk sewa selama 12 bulan. Dan untuk tahun 2023 tidak ada realisasi atau tidak dicairkan.
“Pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di pasal 6 disebutkan disediakan rumah jabatan dan biaya pemeliharaan. Karena Pemkab Blitar belum mempunyai rumdin wabup, maka diperbolehkan untuk menyewa,” kata Kurdianto.
Sementara Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto menyampaikan, terkait penentuan nilai sewa Rumdin Wabup Blitar dan pencairan pada 2021-2022, pihaknya hanya mengetahui dari dokumen perjanjian sewa dari notaris yang ada.
“Saya tidak mengalami sendiri, karena tidak menjalankan prosesnya. Tapi sesuai akta perjanjian sewa, tertulis telah ditempati sejak 1 Mei 2021 dan telah disetujui harga sewa serta dicairkan selaku kuasa pengguna anggaran sesuai APBD 2021-2022 yang sudah disahkan,” kata Eko.
Eko menandaskan, sesuai dokumen akta perjanjian sewa, disebutkan rumah yang disewa milik H Zaenal Arifin (suami Bupati Blitar, Rini Syarifah) beralamat di Jalan Rinjani No 1, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Sedangkan yang menandatangani dokumen sewa di hadapan pihak notaris, pihak kesatu Ibu Rini Syarifah (Bupati Blitar) selaku pemilik rumah. Kemudian pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa rumah.
Sedangkan terkait siapa yang menempati rumah dinas Wabup Blitar tersebut, Eko menjawab itu bukan kapasitasnya untuk menjawab.
Setelah mendengar penjelasan dari Kepala BPKAD dan Bagian Umum, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono menyimpulkan, secara etika bagaiamana Bupati Blitar menyewakan rumahnya yang dibayar APBD untuk rumdin Wabup Blitar. Kemudian secara hukum, nanti akan akan pembicaraan khusus internal Komisi I.
“Jadi kesimpulannya yang disewa rumah bupati, yang nenerima uang bupati dan yang menempati juga bupati dan keluarganya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggaran sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar telah dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.
Anggaran tersebut dikeluarkan sejak Rahmat Santoso dilantik menjadi Wakil Bupati Blitar pada 2021 lalu hingga 2022.
Informasi yang beredar, rumah milik Bupati Blitar Rini Syarifah yang berada di Jalan Rinjani, tepatnya di Timur pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro (RHN) tersebut, disewa dengan harga sewa Rp294 juta per tahun.
Namun faktanya, Rahmat Santoso hingga saat ini belum pernah menempati rumah dinas yang disewa Pemkab Blitar tersebut. Sejak dilantik 2021 lalu, Wabup Blitar tinggal di Pendopo RHN.
Rahmat Santoso mengaku, selama dirinya menjabat sebagai Wabup Blitar, tidak pernah diberitahu terkait sewa rumah.
Bahkan, sebelum Wabup pindah ke Wisma Moeradi yang berada di Jalan Merdeka nomor 4 Kota Blitar, dirinya menempati pendopo RHN selama 2 tahun. (jar/lio)