Sumenep, blok-a.com – Tantangan Kepala Desa (Kades) kedepan cukup berat. Selain harus cakap mengelola anggaran desa (DD), juga bagaimana menggali potensi desanya untuk dikelola.
Untuk itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya Kades memahami regulasi dan tata kelola pemerintahan. Sehingga program-program kerakyatan dan pembangunan yang berkesinambungan bisa dijalankan dengan baik.
Hal itu disampaikan Bupati Fauzi dalam proses pelantikan Kepala Desa Giring Asrol Udi, Kecamatan Manding, hasil pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jumat (28/7/2023). PAW Kades lantaran Kades sebelumnya meninggal.
“Jika Kepala Desa dan aparaturnya sudah memahami peraturan, tugas pokok dan fungsinya, tentu program-program yang dicanangkan lebih tepat sasaran dan sesuai rencana pembangunan yang tertuang dalam APBDes,” terang Fauzi.
Bupati yang lagi viral namanya ini mengatakan program-program desa akan lebih pro rakyat dan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di segala sektor.
“Perlu diingat, dalam menjalankan tugasnya, jangan sampai kades mengambil kebijakan seenaknya sendiri. Harus tetap mengacu pada regulasi sehingga muncul masalah di kemudian hari,” kata bupati mewanti-wanri.
Pentolan Politisi PDIP ini juga menekankan, kepala desa untuk menggali potensi lokal agar menjadi pemicu perputaran perekonomian di daerahnya melalui fasilitasi BUMDes. Sehingga keberadaannya sebagai penggerak ekonomi desa bisa tercapai.
“Kepala desa harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen di wilayahnya, dalam mengambil kebijakan, dalam membuat program untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa,” kata Fauzi yang digadang-gadang maju di Pilkada Jatim sebagai Bakal Calon Gubernur
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan, pelantikan kades hasil PAW dilakukan, karena kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia. Itu setelah yang bersangkutan menjabat selama kurang lebih 2 tahun 3 bulan.
“Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu ini, melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, yakni terhitung sejak tanggal pelantikan 28 Juli 2023 hingga 16 Desember 2027,” pungkasnya. (do)