Banyuwangi, Blok-a.com – Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026 untuk menjaga kekhidmatan dan menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pengelola destinasi wisata, pengelola karaoke dan hiburan malam, general manager hotel, serta pengelola restoran/café dan rumah makan se-Kabupaten Banyuwangi.
Dalam surat edaran, diatur sejumlah ketentuan selama bulan Ramadan, antara lain:
- Destinasi wisata diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, kecuali destinasi wisata Ijen dan beberapa pantai yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
- Pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan azan saat tiba waktu sholat.
- Tempat hiburan malam dan karaoke keluarga diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.
- Penjualan minuman beralkohol diharuskan tutup dan dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan.
- Restoran, café, dan rumah makan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan tempat usaha.
Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo menjelaskan kebijakan ini rutin diterapkan setiap Ramadan dengan penyesuaian kondisi daerah.
“Tujuan dari terbitnya SE adalah untuk menjaga ketertiban sekaligus memberi ruang ibadah masyarakat agar lebih khusyuk,” terangnya.
Tembusan surat edaran disampaikan kepada Bupati Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Dandim 0825 Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan Danlanal Banyuwangi. (Kur/gni)










Balas
Lihat komentar