GANAS Soroti SE Bupati Blitar Soal Imbauan Pembelian Beras Lokal dan Gemar Menabung ASN

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama organisasi masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (GANAS) di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama organisasi masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (GANAS) di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama organisasi masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (GANAS) di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (20/09/2023).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II, Candra Purnama dengan didampingi sejumlah anggota DPRD tersebut, dihadiri sejumlah OPD terkait dan Direktur PT. BPR HAS.

Rapat dengar pendapat tersebut, membahas tentang Surat Edaran (SE) Bupati Blitar terkait imbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan gerakan menabung di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

Ketua Gerakan Anak Nasionalis (GANAS) Joko Wiyono mengatakan, bahwa hearing kali ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 510/61/409.1.4/2023 perihal himbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan SE Bupati Blitar Nomor 912/68/409.1.4/2023 tentang Gerakan Gemar Menabung di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Masing-masing SE itu ditandatangani dan lampiran surat dinas dari Sekda. Kalau klausulnya surat lampiran dinas yang ditujukan kepada OPD-OPD itu, berarti kan surat pengakuan secara administratif,” kata Joko wiyono.

Ditambahkannya, saat hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Blitar tersebut, diketahui jika kualitas berasnya belum bagus, bahkan ada yang dikembalikan.

“Kualitas berasnya kurang bagus. Sedangkan merk dagang Pena itu masih dalam proses pendaftaran izin,” imbuhnya.

Joko meminta pengadaan beras tersebut dihentikan, atau dipercepat proses izin merk dagangnya atau izin edarnya.

“Seperti yang kita ketahui tidak semudah itu proses izin edar, dan perlu diketahui Pena hanya mengakomodir dari pokmas dan bumdes. Artinya hanya mengemas saja dan mengambil dari bumdes-bumdes seperti dari Selopuro, Wonodadi yang dikemas didalam pena. Dan seharusnya ada pengawasan disitu,” tandasnya.

Sedangkan, terkait gerakan gemar menabung, Joko menekankan harus benar-benar tepat dalam pengamanan dana tersebut.

“Karena kita tahu dan mendengar tadi sebagian aset yang dikorupsi sekian miliar itu belum dikembalikan,” pungkas Joko Wiyono.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan, sebenarnya dalam Surat Edaran (SE) tersebut maksudnya baik. Akan tetapi dalam sisi pelaksanaan belum maksimal, perlu pembenahan dan pengawasan.

“Nanti kita juga mendorong untuk memperbaiki mekanisme, memperbaiki produk yang berkenaan dengan pembelian produk dalam daerah. Untuk itu dalam waktu dekat, kita juga ingin tahu progresnya tentang hal tersebut,” ujarnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?