DPRD Banyuwangi Sahkan Perubahan APBD 2025, Fokus Efisiensi dan Antisipasi Ekonomi Global

DPRD Banyuwangi saat mengesahkan Raperda P-APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna, Senin (30/6/2025). (blok-a.com/Kuryanto)
DPRD Banyuwangi saat mengesahkan Raperda P-APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna, Senin (30/6/2025). (blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna pada Senin (30/6/2025).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama pimpinan DPRD. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliono, didampingi Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto, serta diikuti oleh anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Wakil Bupati Mujiono, Pj Sekda Guntur Priambodo, para asisten bupati, kepala SKPD, camat, dan lurah.

Dalam laporan akhir Badan Anggaran (Banggar), Michael Edy Hariyanto menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini berlandaskan pada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.

Ia menekankan bahwa perubahan APBD tahun ini memiliki peran strategis dalam menggambarkan kekuatan fiskal serta arah pembangunan Kabupaten Banyuwangi hingga akhir tahun anggaran.

“DPRD sepakat bahwa perubahan APBD 2025 difokuskan pada antisipasi ketidakpastian perekonomian global, normalisasi likuiditas daerah, dan implementasi kebijakan strategis,” ujar Michael di hadapan peserta rapat.

Michael juga menyoroti pentingnya ketersediaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang menjadi amanat konstitusional berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, serta termasuk dalam mandatory spending. BTT ini berfungsi sebagai cadangan anggaran untuk keperluan darurat dan bantuan sosial yang sifatnya mendesak dan tidak terduga.

“Komitmen pembangunan pemuda dan keolahragaan sebagai bagian penyiapan insan pembangunan kabupaten banyuwangi juga harus tetap menjadi concern kita, agar tetap ada jaminan ketersediaan anggaran yang cukup pada kegiatan pembinaan olah raga. Termasuk pemberian reward bagi atlet kita yang berprestasi,” jelasnya.

Terhadap lemahnya realisasi pendapatan asli daerah, khususnya sektor retribusi daerah telah dievaluasi bersama, agar ini menjadi cocern.

“Momentum pembahasan perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah harus kita tempuh secara akuntabel, transfaran dan realistis, serta komitmen melakukan langkah langkah secara progresif dan profesional,” tandasnya.

DPRD sepakat bahwa rencana pembiayaan daerah melalui skema pinjaman jangka panjang bersifat penyediaan, artinya bahwa pinjaman akan direalisasikan sesuai kebutuhan, sembari tetap memperhatikan likuiditas update secara berkala, sehubungan hal tersebut agar kita bangun komitmen untuk terus meningkatkan tata kelola dan kapasitas fiskal.

“Upaya ini harus kita tempuh dengan melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah juga dengan melakukan langkah langkah refocusing dan efisiensi, maka dprd sependapat dan sangat memahami ketika ekskutif menjalankan sistem perencanaan anggaran berbasis kinerja,” tegasnya.

Inpres Nomor 1 tahun 2025, selain mengamanatkan efisiensi juga merupakan bagian yang melatarbelakangi momentum perubahan APBD 2025 ini. Oleh sebab itu agar lebih selektif pada sektor pembelanjaan daerah. Belanja modal agar diarahkan pada hal yang bersifat produktif.

Sehingga DPRD sependapat untuk melakukan refocusing. Dengan harapan agar tetap dapat memenuhi pelaksanaan urusan layanan dasar dan wajib sebagaimana ketentuan.

“Refocusing dan efisiensi hendaknya tidak hanya sebagai instrumen pemenuhan capaian kinerja, refocusing dan efisiensi hendaknya tetap tidak mengabaikan upaya penguatan pertumbuhan ekonomi, maupun pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Perubahan APBD Tahun 2025 yang disepakati, pendapatan daerah semula diproyeksikan sebesar Rp3,473 triliun mengalami penurunan menjadi sebesar Rp3,440 triliun, atau turun sebesar Rp32,7 miliar atau sebesar 0,94 persen.

Proyeksi pendapatan daerah bersasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang semula diproyeksikan sebesar Rp702,3 miliar pada perubahan APBD 2025 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp740,3 miliar atau naik sebesar Rp38 miliar atau naik sebesar 5,41 persen

Pendapatan transfer yang semula diproyeksikan sebesar Rp2,719 triliun disepakati menjadi sebesar Rp2,648 triliun atau turun sebesar Rp70,7 miliar atau mengalami penurunan setara 2,60 persen. Lain- lain pendapatan yang sah semula diproyeksikan sebesar Rp51,248 miliar disepakati tidak mengalami perubahan.

“Proyeksi belanja daerah tahun anggaran 2025 semula disepakati sebesar Rp 3,406 trilyun. Pada perubahan diproyeksikan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp3,899 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp492,9 miliar atau naik sebesar 14,47 persen,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Banyuwangi tersebut.

Dari sisi pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp459,2 miliar dari yang semula minus Rp66,5 miliar atau ada penambahan sebesar 790,34 persen yakni sebesar Rp525,7 miliar.

Sementara itu, usai pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Perubahan-APBD 2025, Bupati Ipuk Fiestiandani, atas nama Pemkab Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan.

“Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2025 dapat dilakukan percepatan,” kata Bupati Ipuk

Ipuk juga berterima kasih serta kepada pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif yang dilaksanakan.

“Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan,” paparnya.

Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2025, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2025.

“Selanjutnya, produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2025,” tutup Ipuk.(kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com