Banyuwangi, blok-a.com – DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna untuk membahas “Persetujuan DPRD atas Propemda TA 2025 dan Raperda Tentang RAPBD TA 2025,” Senin (11/11/2024). Agenda ini menjadi bagian dari langkah persiapan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono, serta dihadiri anggota lintas fraksi.
Plt Bupati Banyuwangi, Sugirah, juga turut hadir bersama jajaran Kepala SKPD, camat, dan lurah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ahmad Masrohan, menyampaikan bahwa penetapan Propemperda dilakukan untuk menentukan urutan prioritas pembentukan Perda setiap tahunnya sebelum APBD disahkan.
“Dengan diawali pemaparan pokok pikiran usulan raperda. Selanjutnya melakukan diskusi, kajian serta konsultasi dan harmonisasi guna penyelarasan dan pemantapan konsepsi, atas usulan raperda di tahun 2025 dan dalam memenuhi indek reformasi hukum dan indeks kepatuhan daerah,” jelas Ahmad Masrohan.
Bapemperda menetapkan beberapa kriteria prioritas dalam penyusunan Propemperda. Termasuk Perda yang diwajibkan Undang-Undang, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan, melindungi hak asasi manusia, dan prinsip keadilan gender.
Selain itu, Raperda yang diusulkan harus memperhatikan lingkungan hidup, tidak tumpang tindih dengan aturan lebih tinggi, dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Adapun Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, yaitu Raperda kumulatif terbuka. Antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Prioritas Propemperda tahun 2025 antara lain:
- Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
- Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025–2045.
- Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Raperda tentang RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025–2029.
- Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Raperda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi.
- Raperda tentang BOSDA Kabupaten Banyuwangi.
- Raperda tentang Pembentukan produk Hukum Daerah.
Plt Bupati Sugirah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan koordinasinya selama proses penyusunan Propemperda ini.
“Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya di akhir rapat Paripurna.(kur/lio)