Banyuwangi, blok-a.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi menyoroti sejumlah poin penting dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.
Sorotan tersebut meliputi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja modal, hingga rencana pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman jangka panjang.
Sorotan disampaikan dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah, selaku pimpinan Banggar, menilai target PAD dalam Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 masih terlalu rendah. Menurutnya, kenaikan hanya sebesar 3,4 persen dari Rp702 miliar menjadi Rp727 miliar belum mencerminkan potensi riil yang dimiliki daerah.
“Target PAD dalam Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 belum mencerminkan kekuatan potensi daerah yang sebenarnya. Ini bisa menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Jika potensi pendapatan tidak dimaksimalkan, kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan akan terbatas,” ujar politisi PKB asal Kecamatan Giri tersebut.
Selain itu, target penerimaan retribusi daerah yang hanya dipatok 35 persen juga dianggap tidak realistis. Banggar mempertanyakan hambatan dalam pencapaian target tersebut, termasuk kemungkinan adanya ketidakpatuhan dalam pembayaran retribusi.
“Harus ada inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah. Ini penting karena retribusi adalah salah satu sumber pendapatan potensial,” tambahnya.
Dari sisi belanja, Banggar juga menyoroti rasio belanja modal yang dinilai menurun dan belum menunjukkan komitmen serius terhadap kesejahteraan rakyat.
“Dalam regulasi, belanja modal minimal 29 persen dari total belanja daerah. Pada APBD 2024, realisasinya 26,4 persen. Tahun ini justru turun menjadi 12,9 persen, dan dalam Perubahan KUA-PPAS hanya naik ke 22,5 persen. Di mana komitmen terhadap kesejahteraan rakyat?” tegas Ni’mah.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut, Pemkab Banyuwangi berencana melakukan pinjaman daerah jangka panjang sebesar Rp496 miliar dalam Perubahan KUA-PPAS 2025. Padahal, pada akhir 2024, pemerintah daerah juga sempat berencana melakukan pinjaman dengan alasan defisit anggaran, namun batal karena masa transisi kepemimpinan. Pada akhir tahun anggaran tersebut justru tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp89,21 miliar.
Ni’mah juga menyinggung adanya piutang daerah sebesar Rp172 miliar, termasuk tunggakan pajak senilai Rp100 miliar, yang belum tertagih hingga kini. Ia menyesalkan 15 persen dari total piutang itu dinyatakan tidak layak tagih tanpa penjelasan rinci.
“Ini pertanyaan mendasar. Kalau kita masih punya potensi piutang yang besar, kenapa harus melakukan pinjaman? Kenapa tidak fokus pada optimalisasi penagihan?” katanya.
Ia menegaskan, Banggar DPRD Banyuwangi tidak akan serta-merta menyetujui usulan pinjaman daerah tanpa kejelasan.
“Kami akan meminta penjelasan dan rincian secara detail. Jaminannya apa, digunakan untuk apa. Jangan sampai kami ditanya masyarakat tapi tidak punya data yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutup Ni’mah.(kur/lio)









