Cegah Korupsi, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Berikan Edukasi Hukum bagi Para Guru

Edukasi hukum untuk sekolah di ruang Perdana Kantor Pemkab Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Edukasi hukum untuk sekolah di ruang Perdana Kantor Pemkab Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar telah melaksanakan program edukasi hukum sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah, Rabu (12/11/2025) di ruang Perdana Kantor Pemkab Blitar.

Tujuan kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman para guru tentang aspek hukum dan nilai-nilai integritas. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Blitar Kota dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Edukasi yang difokuskan pada guru-guru ini, mencakup pemahaman mendalam tentang dasar hukum, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 yang menjadi amandemen dari undang-undang sebelumnya.

Kabid Pengelolaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Dra MFB Rosarini, M.Pd. menyampaikan, pentingnya integrasi pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum.

“Guru perlu menjadi teladan dan agen perubahan, dengan mengintegrasikan pendidikan anti korupsi dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari,” jelas Rosarini.

Untuk memastikan penerapan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar telah merancang berbagai program, seperti kantin kejujuran dan sistem pengoreksian tugas yang transparan.

“Guru harus memberikan contoh langsung dengan menghindari perilaku koruptif sekecil apapun, seperti korupsi waktu, dan bersikap jujur serta adil,” tegasnya.

Melalui inisiatif edukasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berharap agar para guru dan siswa semakin memahami nilai-nilai integritas dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan karakter yang kuat, mereka diharapkan mampu membawa perubahan positif di dunia pendidikan dan di lingkungan kerja mereka di masa depan,” pungkas Rosarini.

Narasumber dari Polres Blitar Kota, Aipda Agung Setya Negara menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Ia menandaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang definisi, jenis, dan sanksi terhadap tindak pidana korupsi.

“Merujuk kepada Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk menanamkan semangat anti korupsi dalam pendidikan,” tandas Agung.

Sementara itu, Kasubsi 1 Bidang Intelejen Kejari Kabupaten Blitar, M. Zainul Aksan, SH.M.Kn. menegaskan, pentingnya peran guru sebagai motor gerakan anti korupsi di sekolah.

“Guru tidak hanya diharapkan untuk mengajarkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan integritas, tetapi juga berperan aktif dalam menyelenggarakan kegiatan, seperti seminar dan lokakarya tentang anti korupsi,” tendasnya.

Dinas Pendidikan berkomitmen untuk mengatasi maraknya kasus pidana yang melibatkan pendidik dengan memberikan edukasi hukum yang tepat dan menyeluruh sebagai langkah pencegahan. (jar/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com