Jember, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Jember, Masyarakat Peduli Pasar Tanjung, dan aliansi mahasiswa akhirnya mencapai kesepakatan untuk membenahi tata kelola Pasar Tanjung yang selama ini semrawut. Kesepakatan ini dihasilkan dari rapat koordinasi terbuka yang dipimpin langsung oleh Bupati Jember Gus Fawait di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (22/9/2026).
Pembenahan ini didorong oleh laporan pedagang yang menyoroti kesemrawutan penataan lapak di area bawah pasar.
“Pasar tradisional adalah benteng ekonomi warga dan tempat wong cilik mengadu nasib. Apa yang menjadi harapan para pedagang dan mahasiswa, itu pula yang menjadi komitmen kami di Pemkab Jember,” ujar Gus Fawait.
Gus Fawait menjelaskan, setelah menerima masukan dari mahasiswa sepekan sebelumnya. Peninjauan langsung ke lokasi mendeteksi adanya konflik ruang. Konflik terjadi antara pedagang los dalam yang membayar retribusi resmi, dengan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan secara tidak beraturan.
Kondisi ini membuat arus konsumen terputus di area luar. Sehingga tidak masuk ke pasar bagian dalam, dan merugikan pedagang lama yang taat aturan.
Untuk meredam ketegangan aksi massa, Gus Fawait mengarahkan massa aksi dari luar gedung menuju aula pendopo untuk berdialog secara lesehan. Pendekatan ini berhasil menyamakan persepsi hingga menghasilkan tiga formula yang akan langsung diuji coba di lapangan, mulai Rabu (23/9/2026) pagi.
1. Rekayasa Lalu Lintas Jalan Samanhudi
Pemkab akan mengubah arus kendaraan dan menertibkan parkir liar untuk mengurai hambatan logistik pasar. Jalan ini kerap lumpuh total pada jam sibuk akibat aktivitas bongkar muat komoditas yang tidak terjadwal dengan baik.
2. Pembentukan Satgas Gabungan Penataan Pasar
Tim lintas sektoral ini akan diisi personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag, serta perwakilan asosiasi pedagang. Tugasnya meliputi monitoring harian, penertiban pelanggaran zonasi lapak secara humanis, serta pencegahan pungutan liar yang meresahkan pedagang kecil.
3. Pengaturan Waktu Berjualan
Pedagang grosir atau distributor hanya diperbolehkan beraktivitas pada malam hingga dini hari. Area pelataran luar harus bersih dari aktivitas grosir pada pagi hari untuk memberi ruang bagi konsumen eceran sekaligus menjaga estetika kota.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari janji Gus Fawait kepada pedagang sekitar sepekan sebelumnya, saat ia meminta waktu untuk merumuskan kebijakan berbasis data bersama tim teknis daerah.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu mengapresiasi keaktifan mahasiswa dan masukan konstruktif dari pedagang. Ia menegaskan, perhatian Pemkab Jember ke depan tidak hanya tertuju pada Pasar Tanjung sebagai ikon ekonomi kota, tetapi juga pasar-pasar tradisional lain di seluruh Jember demi pemerataan keadilan ekonomi.
Kebijakan hasil kesepakatan ini akan dievaluasi dan disesuaikan secara dinamis apabila di lapangan masih ditemukan hal teknis yang perlu dimitigasi dampaknya.
“Saya bangga dengan pemikiran kritis teman-teman mahasiswa. Semua gagasannya, mulai dari rekayasa lalu lintas, Satgas, sampai penataan trotoar kami akomodasi. Mari kawal bersama prosesnya di lapangan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan ekonomi rakyat kecil dapat tumbuh secara berkelanjutan,” pungkas Gus Fawait. (rio/ova)










Balas