Kota Malang, Blok-a.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Malang, Ahmad Wanedi dari fraksi PDI Perjuangan, sebut Ranperda 2022-2042 akan lebih lengkap, Senin (24/10/2022).
Wanedi memaparkan dalam Ranperda RTRW membahas terkait pola ruang, zona ruang dan guna ruang di kota Malang selama 20 tahun kedepannya.
“Jadi nanti lebih jelas mana ruang untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), mana ruang untuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), mana nanti ruang untuk pusat pendidikan kita detailkan di setiap kecamatan,” tuturnya.
“Insyaallah Ranperda 2022-2042 akan lebih lengkap, dan barangkali juga yang kemarin terjadi pelanggaran nah ini sudah bisa secara otomatis di perbolehkan tinggal nanti spesifik teknisnya akan di urus,” imbuh Wanedi.
Kedepannya, pada Perda RTRW 2022-2042 tutur Wanedi, Karangbesuki akan dijadikan pusat saniter. Ia pun juga mengungkapkan, akan mempertegas masterplain drainasenya.
“Ini kami sedang bahas namanya masterplain drainase, supaya pembangunan ini terintergrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wanedi mengatakan kota Malang dalam waktu depan akan menjadi kota metropolis. Dengan demikian, adanya Ranperda ini merupakan bentuk persiapan bagi kota Malang menuju kota Metropolis.
“Kedepan Malang akan menjadi kota metropolis, otomatis kabel kabel tidak boleh ada yang berseliweran seperti saat ini, jadi kabel harus di tanam dibawah tanah dan masih banyak yang lain lain,” imbuhnya.
Sementara itu, beberapa Perda pun akan berubah, salah satunya yakni Perda nomor 11 tahun 2010 yang sebelumnya mengatur bangunan gedung di wilayah pendidikan dimaksimalkan 4 lantai, namun faktanya lebih dari itu. Nah dalam Perda RTRW 2022-2042 akan dirubah kebijakannya.
“Faktanya kan lebih dari itu semua, tapi di Perda ini dimungkinkan. Kalau di Perda lama ketinggian gedung hanya 20 lantai di Perda ini bisa 50 lantai, karena kedepan kita akan mengalami kesempitan lahan. Tapi tetap pengaturan lahan dan ruangnya harus benar benar efektif,” pungkasnya.
(mg2/ptu)
Discussion about this post